Anggarkan Rp200 Juta, Karya Tulis Wajib Diarsipkan ke Perpustakaan

Anggarkan Rp200 Juta, Karya Tulis Wajib Diarsipkan ke Perpustakaan

BANJARMASIN, MK - Sosialisasi Undang-Undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam digelar Dinas Perpustakan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan, Kamis (6/2/2020).
Tak tanggung-tanggung, Dispersip Kalsel di 2020 ini bahkan sudah menyiapkansiapkan anggaran sebesar Rp 200 juta. Ini sebagai penunjang penerapan Undang-Undang tersebut.
Kepala Dispersip Kalsel, Hj Nurliani Dardie menyampaikan, janji sosialisasi ini telah diutarakan sejak akhir 2019. Dalam sosialisasi ini dijelaskan bagaimana penerapan Undang-Undang pengganti sebelum Undang-Undang nomor 4 tahun 1990.
"Sudah selama tiga tahun berturut-turut kami membeli hasil karya cetak mereka (penulis lokal domisili Kalsel, red) sesuai kemampuan," terangnya.
Meski demikian, wanita yang akrab disapa Bunda Nunung ini meluruskan bahwa penyerahan karya cetak dan rekam merupakan suatu kewajiban. Dalam artian dibeli tidaknya suatu karya tetap harus menyerahkannya pada Dispersip.
"Karena ini amanah Undang-Undang yang intinya untuk melestarikan karya sebagai warisan bangsa," tuturnya.
Selain dihadiri pejabat Dispersip seluruh kabupaten/kota di Kalsel, sosialisasi ini juga terbuka untuk para penulis, sastrawan, penyair dan pegiat literasi. 
Salah satu yang turut menyampaikan minat menyerahkan dan menyetak ulang bukunya, yaitu Ahmad Barjie B.
"Undang-Undang ini harus ditaati bukan hanya diserahkan ke perpustakaan daerah, namun juga perpustakaan nasional," pungkasnya.[wahyu]

Lebih baru Lebih lama