Lagi, Satresnarkoba Amankan Budak Sabu

Lagi, Satresnarkoba Amankan Budak Sabu

KUALA KAPUAS, MK - Satu lagi pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kapuas.
Pria berinisial CA (21), warga Desa Terusan Makmur, diamankan pada Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 20.30 WIB di pinggir sawah Rey 41 Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman, Senin (24/2/2020) mengatakan, penangkapan pelaku ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat, setelah sebelumnya melalui penyelidikan mendalam.
Terlapor tertangkap tangan oleh petugas kepolisian tanpa hak atau  melawan hukum, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkorika jenis sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan didapati dari terlapor CA ini barang bukti satu paket plastik kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,24 gram," beber Suherman.
Barang haram itu diselipkan terlapor dalam bungkus rokok merek Bold, di dalam tas kecil warna abu-abu.
Turut diamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, 1 buah handphone merek Realme dan 1 unit sepeda motor Yamaha MX.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Tersangka berikut barang bukti kini kami amankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama