Lantik Anggota Komisi Informasi, Gubernur Kalteng Sampaikan Ini

Lantik Anggota Komisi Informasi, Gubernur Kalteng Sampaikan Ini

PALANGKA RAYA, MK - Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2019-2023 resmi dilantik Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur, Senin (24/2/2020).
Lima komisioner yang dilantik tersebut, di antaranya Setni Betlina, M Muklas Roziqin, Srie Rosmilawati, Baneri Repelita dan Daan Rismon.
Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya.
Komisi ini menetapkan petunjuk teknis standar pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.
Gubernur Sugianto menyampaikan, masyarakat menginginkan adanya transparansi, keterbukaan informasi serta interaksi yang dialogis. Karenanya diperlukan suatu pemerintahan yang responsif dan terbuka serta siap untuk melayani masyarakat.
Ia menuturkan, dengan pemerintahan yang terbuka diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam proses perumusan kebijakan publik hingga membuka ruang yang lebar bagi pengawasan publik sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
"Dengan adanya prinsip keterbukaan ini, akan membangun kepercayaan publik kepada Pemerintah," ucapnya.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini berharap keberadaan Komisi Informasi selain mengawal keterbukaan informasi publik, juga dapat memberikan stimulan bagi pembangunan yang berdemokrasi dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi.
Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Kalteng, Agus Siswadi menyampaikan, kelima komisioner dilantik setelah melalui proses tahapan seleksi. 
Ini sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota komisi informasi, seperti tahapan seleksi administratif dan tes fit and propertest oleh DPRD Provinsi Kalteng.
"Komisi Informasi Kalteng berkedudukan di Kota Palangka Raya,  dengan jumlah keanggotaan lima orang, terdiri dari ketua, wakil ketua dan anggota yang dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi," tukasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama