Baru Dilantik, KPPI Kalsel Tuntut 30 Persen Hak Politik Perempuan

Baru Dilantik, KPPI Kalsel Tuntut 30 Persen Hak Politik Perempuan

BANJARMASIN, MK - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kalimantan Selatan periode 2020-2024 resmi dilantik Ketua KPPI Pusat, Dra Hj Dwi Septiana Djafar di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Rabu (19/2/2020).
Usai dilantik, Ketua KPPI Kalsel, Hj Dewi Damayanti Said menuturkan, KPPI merupakan organisasi perempuan politik lintas Partai Politik (Parpol). Keberadaan KPPI ini untuk memastikan proses demokrasi di Indonesia.
"KPPI ini mengarah pada upaya pemenuhan perlindungan dan pemberian jaminan hak-hak perempuan, termasuk di bidang politik sebagai hak asasi yang harus dipenuhi negara sebagaimana tertuang dalam beberapa undang-undang," tuturnya.
Dwi berharap KPPI juga menjadi unsur penggerak dari Kalsel. Karena itu, perlu bagi perempuan memikirkan peningkatan indeks pembangunan manusia, demokrasi, pembangunan berbasis gender di Kalsel. 
"Pada 2024 nanti, setidaknya harus ada 30 persen anggota legislatif perempuan duduk di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPPI Pusat, Hj Dwi mengungkapkan, ada 16 Parpol berbeda platform telah tergabung di KPPI. Tujuannya tak lain untuk menjadikan KPPI pelopor gerakan perempuan politik di Indonesia yang berkontribusi dalam pemajuan, pemenuhan dan pelindungan hak-hak politik perempuan. 
"Kita memperjuangkan hak-hak politik perempuan bukan untuk menjadi kompetitor terhadap laki-laki, bukan untuk keluar dari apa yang menjadi fitrahnya dan tugasnya," tegasnya.
Pelantikan KPPI Kalsel turut dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor beserta jajaran di lingkup Pemprov Kalsel.[wahyu]
Lebih baru Lebih lama