Imingi Jadi Agen Sembako, Pelaku Penipuan Ini Diringkus Polisi

Imingi Jadi Agen Sembako, Pelaku Penipuan Ini Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS, MK - Jajaran Polsek Basarang Polres Kapuas dibackup personel Polres Pulang Pisau mengamankan pelaku penipuan.
Diketahui pelaku berinisial My (43), warga beralamat Jalan Tanah Tinggi Kota Tangerang, Banten.
Kapolsek Basarang Ipda Suroto SH menyampaikan, pihaknya menangkap pelaku atas laporan korban Wiji (33) warga Jalan Lintas Trans Kalimantan Km6 Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Kalteng.
“Kronologisnya, pelaku pada Minggu (2/2/2020) sekitar pukul 13.30 WIB datang ke toko korban untuk menawarkan dan menjanjikan korban menjadi agen atau grosir sembako. Sebagai syarat, korban harus belanja minimal sebesar Rp8 juta,” beber Suroto, Rabu (5/2/2020).
Namun, lanjutnya, korban hanya mampu menyetor uang sebesar Rp3,4 juta dan handphone merek Vivo Y95 dengan maksud mengisi aplikasi untuk mengontrol naik turun harga.
"Kemudian pelaku memberikan dua kardus sembako dan rokok. Namun setelah dicek oleh korban hanya berisi sembako dan air mineral," terangnya.
Menurut Suroto, pelaku ini berjanji akan datang kembali pada hari Senin (3/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan pelaku tak kunjung datang.
“Atas kejadian penipuan tersebut, korban melapor ke Polsek Basarang, dan mengatakan kerugian materil sebesar Rp. 5,9 juta," ungkap Suroto.
Selain terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar brosur Indogrosir, satu lembar KTP pelaku, dan dua kardus yang berisi bahan sembako.
Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama