Curi Komponen Alat Berat, Pria Ini Dibekuk Polisi

Curi Komponen Alat Berat, Pria Ini Dibekuk Polisi

TAMIANG LAYANG, MK - Petugas Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian komponen alat berat jenis ekskavator merek Kobelco.
Alat berat ini dicuri di lokasi pengambilan tanah latrit, tepatnya di Desa Saing RT 002 Kecamatan Dusun Tengah pada 22 September 2019 lalu.
Pelaku yang diketahui bernama Ricki (20) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Dusun Tengah pada Selasa (11/2/2020) sekira 12.00 WIB.
Barang bukti diamankan dari tangan pelaku, di antaranya satu buah panel elektrik kecil dan panel elektrik besar.
Selain itu, juga turut diamankan alat untuk pelaku melakukan aksinya, yakni satu buah gunting, satu buah kunci ukuran 12 dan 14 serta satu buah tas warna biru.
"Benar, pelaku pencurian komponen alat berat milik pelapor Eka Prisno sudahah diamankan di Polsek Dusun Tengah," ujar Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat SH MSi kepada metrokalimantan.com, Kamis (13/2/220).
Nurheriyanto menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka kap alat tersebut dan memotong kabel-kabel yang menyambung ke panel.
"Terhadap pelaku kita bidik dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Jo Pasal 362 KUHP," tegasnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama