PALANGKA RAYA, MK - Philip Jacobson, jurnalis pegiat lingkungan hidup berkewarganegaraan Amerika Serikat terpaksa ditahan pihak Imigrasi Kelas I Palangka Raya sejak 21 Januari 2020.
Jurnalis di sebuah situs pemberitaan luar negeri diduga menyalahgunakan izin visa. Warga Negara Asing (WNA) ini terancam lima tahun penjara lantaran diduga melanggar administrasi keimigrasian dan tahapan penyidikan keimigrasian.
Kepala Bidang (Kabid) Divisi Intelijen Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Djunaidi melalui Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas 1 A Palangka Raya, M Syukron mengatakan, pihaknya selalu mengedepankan profesionalisme dan penahanan terhadap Philip ini sudah sesuai prosedur.
'Kami tegaskan ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap profesi sebagai jurnalis ataupun pesanan dari pihak manapun," tuturnya kepada awak media di aula Kantor Imigrasi Kelas 1 A Palangka Raya, Rabu ( 22/1/2020).
Ia menegaskan, tidak ada tendesius atau kepentingan apapun. Ini murni karena terjadi pelanggaran terhadap keimigrasian.
'Karena Philip menggunakan jenis visa D22 yang artinya hanya berlaku untuk kunjungan keluarga, bisnis atau kunjungan pemerintah," jelasnya.
Philip yang datang sejak Desember 2019, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari di Rutan Palangka Raya.
“Kami membantah isu di luar tentang WNA tersebut ditahan berkaitan tentang peliputan lingkungan," imbuhnya.
Bukan masalah konten, lanjutnya, bahkan Imigrasi juga terus berkomunikasi dengan pihak kedutaan Amerika.
"Kami juga memberikan hak-haknya,” pungkasnya.[deni]