TAMIANG LAYANG, MK - Satuan Res Narkoba diback up oleh Kanit SPKT dan anggota piket jaga Polres Barito Timur (Bartim) yang dipimpin Kasat Resnarkoba kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial AB Alias ANG (47) warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah," ungkap Kapolres Bartim, AKBP Zulham Effendy SIK MH melalui Kasatresnarkoba, Iptu Fery Endro Priyawanto, Rabu (22/1/2020).
Fery menguraikan, tersangka ditangkap pada Selasa (21/1/2020) kemarin, sekira pukul 19.30 WIB di depan Polres Bartim.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya 22 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 111,94 gram.
Selain itu, uang tunai Rp33.473.000, dua unit Handphone satu buah kotak kacamata warna bening, satu buah tas tangan warna hitam, 25 lembar plastik klip bening, 10 lembar tisu warna putih dan satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver.
Fery menambahkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah melihat bisnis haramnya tersebut.
Lebih lanjut, saat melakukan penangkapan serta disaksikan oleh masyarakat setempat dan dilakukan penggeledahan terhadap terlapor dan mobil yang kendarai oleh terlapor ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
Tidak sampai di situ, kemudian dilakukan pengeledahan kembali terhadap mobil yang kendarai oleh pelaku dan ditemukan satu pucuk senjata api genggam rakitan beserta tiga butir amunisi.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti lainnya sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Kami jajaran Polres Bartim tidak akan pernah memberikan ruang gerak bagi bandar dan pengedar narkotika dan tindak kejahatan lainnya," tegasnya.[kenedy]
Tags
Peristiwa