Patuhi Instruksi, Pemkab Pulpis Segera Lakukan Perampingan Pejabat

Patuhi Instruksi, Pemkab Pulpis Segera Lakukan Perampingan Pejabat

PULANG PISAU, MK - Perampingan Jabatan Eselon III dan IV di lingkungan pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten, Juni 2020 ini bakal diterapkan. 
Ini merujuk pada instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang telah yang telah ditandatangani Surat Edaran nomor 393 tahun 2019 tentang langkah strategi dan konkrit penyederhanaan birokrasi.
Menyikapi Surat Edaran Menpan RB itu, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau akan menerapkan hal tersebut.
"Ini sesuai instruksi pemerintah pusat untuk melakukan perampingan terhadap pejabat eselon III dan IV di instansi yang dianggap gemuk, untuk Pulpis. Tapi kami masih menunggu petunjuk resmi biar tidak salah," ucap Pj Sekda Pulpis, Ir Saripudin, Selasa (21/01/2020).
Dijelaskannya, untuk pejabat eselon  III dan IV nantinya akan dijadikan pejabat fungsional di instansinya masing-masing. Terkait struktur dinas urutannya tidak banyak berubah, diantaranya Kepala Dinas, Sekretaris dan pejabat Fungsional.
"Dinas yang dirampingkan itu yang gemuk. Artinya tidak ada beberapa dinas saja, tidak semuanya," katanya.
Meski begitu, tambahnya, para pejabat eselon III dan IV tidak perlu khawatir terkait rencana perampingan itu, sebab mereka tidak akan turun kasta, baik secara gelar maupun pendapatan.
"Yang berstatus fungsional tetap bisa naik pangkat. Tentu ini ada pola karirnya. Kan di jabatan fungsional juga ada jenjangnya. Mulai dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan seterusnya," tutupnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama