Nekat Edarkan Seledryl dalam Rutan, Pria Ini Diciduk Polisi

Nekat Edarkan Seledryl dalam Rutan, Pria Ini Diciduk Polisi

KUALA KAPUAS, MK - Ketahuan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin jenis Seledryl, pria berinisial AS (27) dicokok petugas Satresnarkoba Polres Kapuas.
Parahnya, pelaku mengedarkan pil yang sebenarnya merupakan obat batuk tersebut di kawasan Rumah tahanan negara (Rutan) Kuala Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman membenarkan penangkapan pelaku AS 
pada Sabtu (18/1/2020).
Kasus ini bermula adanya seorang penghuni rutan berinisial Um sedang mabuk, kemudian diamankan petugas.
"Setelah diinterogasi Um ini mengaku membeli obat tersebut dari pelaku AS. Kemudian dilakukan penggeledahan dalam kamar sel pelaku benar didapati obat-obat dimaksud," beber Kasat Resnarkoba kepada metrokalimantan.com, Minggu (19/1/2020).
Dari penggeledahan, petugas menemukan 38 plastik klip yang berisi obat jenis Seledryl dengan jumlah 738 butir, beserta 122 plastik klip kosong di sel kamar C4 Blok C Rutan Kapuas, dan diakui milik pelaku AS penghuni sel tersebut.
"Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Suherman.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama