Konsultasi ke MK, Raperda CSR tak Bisa Dilanjutkan

Konsultasi ke MK, Raperda CSR tak Bisa Dilanjutkan

BUNTOK, MK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Coorporate Social Responcibility (CSR) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dipastikan tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas.
Kepastian ini didasari hasil konsultasi Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Barsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 
Ditemui di kantornya, Kamis (30/1/2020), Ketua DPRD Barsel, Ir HM Farid Yusran MM mengungkapkan hasil pertemuan DPRD Barsel dengan Kepala Biro Hukum MK beberapa waktu lalu. 
Berdasarkan hasil penilaian MK, dinyatakan kalau Raperda CSR yang diajukan Pemkab Barsel kepada DPRD, tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
"Seperti dijelaskan oleh Kabiro Hukum MK, berdasarkan Keputusan MK menyangkut Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ditegaskan bahwa pengaturan tentang CSR ini hanya boleh diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)," tegas Farid.
Kecuali, lanjutnya, kalau dalam PP menyebutkan CSR boleh diatur menggunakan Perda, DPRD baru bisa membahasnya. "Kalau menyebutkan boleh, barulah kita bisa membahas Raperda yang diajukan oleh Pemkab Barsel," pungkasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama