Gagal Kabur, Tiga tersangka Pengedar Sabu Ini Diinapkan ke Hotel Prodeo

Gagal Kabur, Tiga tersangka Pengedar Sabu Ini Diinapkan ke Hotel Prodeo

KOTABARU, MK - Transaksi barang haram kembali berhasil digagalkan jajaran Polsek Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru. Kali ini petugas menciduk tiga tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi sabu. Mendengar informasi itu, Tim Sat Resnarkoba bersama anggota Polsek Pulau Laut Barat langsung memantau di Jalan Provinsi Desa Sepagar Kecamatan Pulau Laut Barat. 
Hasil pemantauan, tempat tersebut benar dijadikan transaksi narkotika jenis sabu. Petugas mencurigai sebuah mobil yang sedang berputar balik ke arah Kotabaru.
Curiga dengan aksi itu, petugas pun langsung melakukan pengejaran hingga menghentikan mobil itu.
Penggeledahan dilakukan terhadap pengemudi bernama Nanang Yusdi Effendi (51) warga Banjarmasin. Tak hanya sopir, anggota juga memeriksa 2 penumpang yakni, Hasbullah (46) warga Desa Sirindu Kecamatan Pamboang Majene Sulawesi, Irham Noor (30) warga Banjarmasin.
Kapolsek Pulau Laut Barat AKP Joko Purwanto melalui Kabag Humas Polres Kotabaru AKP H Gatot menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka, ditemukan 3 paket sabu di kantong celana depan tersangka Hasbullah.
“Hasil interogasi ketiga tersangka, anggota juga berhasil mendapati 3 paket sabu yang disimpan di rumah tersangka,” ungkap Gatot, Kamis (16/01/2020).
Ketiga tersangka dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. kini ketiga tersangka itu diamankan beserta barang bukti enam 6 paket narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
"Tersangka diproses hukum lebih lanjut. Untuk mobil jenis Mazda warna putih turut kami diamankan,” tutup Gatot.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama