Dewan Kotabaru Gelar RDP Izin Amdal, Pemohon tak Hadir

Dewan Kotabaru Gelar RDP Izin Amdal, Pemohon tak Hadir

KOTABARU, MK - Menindaklanjuti laporan perizinan Amdal PT Sinar Pamukan Permai, Komisi lll DPRD Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru, Senin (27/1/2020).
Rapat ini terkait permasalahan izin UKL dan UPL SPBU atau Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) milik PT. Sinar Pamukan Permai (SPP) yang berdomisili di Desa Banua Lawas, Kecamatan Kelumpang Hulu yang telah menjadi perdebatan kontroversi.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi lll Suji Hendra SPd, dan didampingi Wakil Ketua Komisi lll Gewsima Mega Putra plus anggota DPRD lainnya.
Suji mengatakan, Direktur PT. SPP pada 9 Januari 2019, dari surat pengajuan tersebut sudah lama masuk dan baru hari ini bisa digelar RDP dengan DLH Kotabaru, dalam permasalahan surat permohonan perizinan Amdal.
"Menurut pengajuan surat tersebut bahwa permohonan izin sudah berjalan selama 1 tahun, sampai dengan Januari ini sudah dibekukan SPJ-nya tidak boleh beroperasional lagi. Untuk menindaklanjuti izin Amdal ini, tentang permasalahan dari dinas terkait belum bisa menerbitkan," papar Suji.
Suji meminta kepada dinas terkait untuk memaparkan mengenai preksetur dan mekanisme yang diajukan oleh PT. SPP, mengingat menurut laporan tidak bisa beroperasional dan ada penerbitan izin.
RPD ini dianggap sangat janggal dan terkesan aneh, dikarenakan ketidakhadiran pihak pemohon dari PT. SPP.
Sementara Gewsima mengatakan, surat yang diajukan oleh Direktur PT. SPP terkait izin Amdal sekaligus permohonan yang diajukan ke DLH kotabaru terkait UKL-UPL, meskipun berbeda Amdal dengan UKL-UPL, adalah sama.
Ini, lanjutnya, dikarenakan UKL-UPL adalah skala kecil, dan untuk AMDAL sangat luas perizinannya. 
"Senin depan kita akan turun langsung cek lokasi SPBU atau APMS. Selanjutnya akan kita lakukan kembali RDP dengan mengundang pihak PT. SPP selaku pemohon perizinan untuk keperluan SPBU atau APMS. Karena kami menganggap SPBU atau APMS ini semata-mata hanya membantu masyarakat dan menyangkut kebutuhan hajat orang banyak di sana," terangnya.
Kepala DLH Kotabaru, Arief Fadillah mengungkapkan, PT. SPP tidak ada mengajukan Amdal tapi UKL-UPL, dan agenda RDP hari ini terkait izin Amdal tidak sesuai dengan yang diajukan ke DLH, yakni izin UKL-UPL.
"Namun hal ini sangat bertentangan dengan aduan pemilik SPBU PT. SPP Puad Nasrudin yang mengadukan kepada DPRD melalui surat permohonan, bahwa sudah 1 tahun izin mereka belum keluar," tandas Arif.
Sehingga, sambung Arief, DLH sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada Ketua Komisi lll bersama anggota, walaupun hanya satu perusahaan yang mengajukan laporan kepada anggota Komisi lll DPRD Kotabaru, langsung direspon dengan cepat.
"Walaupun mungkin tadinya surat sudah lama dan baru hari ini ditindaklanjuti, dan kami memberi penghargaan setinggi-tingginya atas respon yang diberikan. Ini adalah merupakan kinerja bagi kami," paparnya.
Untuk itu Arief menjelaskan, ada perbedaan antara UKL-UPL dengan Amdal. Ini bisa berbeda dengan istilah di instansi DLH terkait dengan perizinan. 
"Kami selaku pimpinan Dinas Lingkungan Hidup perlu banyak kehati-hatian terkait dengan risiko gangguan lingkungan hidup. Kami harus sangat berhati-hati dalam memproses izin, karena risiko setelah izin terbit sangat besar," tutup Arief.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama