Tiga Terdakwa Korupsi Landasan Pacu Bandara Muara Teweh Divonis Bersalah

Tiga Terdakwa Korupsi Landasan Pacu Bandara Muara Teweh Divonis Bersalah

PALANGKA RAYA, MK - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara pada terdakwa mantan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustinus Sujatmiko. Ia juga didenda sebesar Rp50 juta atau diganti kurungan penjara selama 3 bulan. 
Tak terkecuali dengan dua mitra kerjanya, yakni Direktur PT. Dian Sentosa, Hadi Sugiarto dan Konsultan Pengawas Proyek, Feliex Erwin Simanjuntak.
Hadi divonis 1 tahun penjara dan didenda sebesar Rp50 juta atau diganti kurangan penjara selama 3 bulan. Pun dengan Feliex juga divonis selama 1 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim Alfon SH MH, serta didampingi dua hakim anggota.
"Menyatakan tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," tegas Alfon, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Rabu (11/12/2019).
Agustinus hanya bisa pasrah dan terkejut mendengar vonis dari majelis hakim yang ternyata dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. 
Sebelumnya JPU menuntut Agustinus dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, hakim juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp50 juta. 
Sedangkan terdakwa Felix putusannya lebih ringan, di mana sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp50 juta.
Sama halnya Hadi, di mana putusan yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya Hadi dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider pidana penjara selama lima bulan.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim.[deni]
Lebih baru Lebih lama