Tertangkap, Pelaku Ini Jual Helm Curian di Online

Tertangkap, Pelaku Ini Jual Helm Curian di Online

BANJARBARU, MK - Sempat viral di media sosial, pelaku pencurian helm yang terekam CCTV di Puskesmas Banjarbaru Selatan, Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, akhirnya berhasil ditangkap Tim Gabungan Unit Buser Polres Banjarbaru, Polsek Banjarbaru Kota dan Polsek Martapura Kota, Sabtu (7/12/2019).
Kejadian berawal saat korban ke Pukesmas Banjarbaru Selatan untuk pendataan penyakit. Korban kemudian memakirkan sepeda motornya di parkiran Pukesmas dan meletakkan tas dan helm di sepeda motor.
Usai memeriksakan kesehatan, korban melihat tas dan helmnya sudah tidak ada. Begitu dilakukan pengecekan ke CCTV Puskesmas, ada dua pelaku yang mengendarai sepeda motor telah mengambil tas beserta helm miliknya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru melalui aplikasi Siharat dan anggota di lapangan langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Martapura Kota.
Alhasil, kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Tunggul Irang Kabupaten Banjar. Dari pengakuannya, pelaku melakukan pencurian sebanyak 4 kali dalam 1 hari ini dengan sasaran helm.
Selain di Puskesmas, pelaku juga mencuri helm NHK warna hitam di daerah Kemuning dekat laundry, helm NHK warna abu-abu di Jalan Panglima Batur dekat Masjid Khanzul Khairat, serta di daerah Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati S.Ap mengatakan, kedua pelaku bernama Mahfujo (28 tahun) warga Murung Keraton Kab.Banjar dan Fadli (22 tahun) warga Murung Kenanga Kabupaten Banjar.
Keduanya merupakan residivis kasus pencurian. Untuk helm hasil curian nantinya akan dijual secara online.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Banjarbaru dan masih dalam pemeriksaan pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara," pungkasnya.[fahrizal]
Lebih baru Lebih lama