KPID Kalteng: TV Kabel Wajib Miliki Sensor Internal

KPID Kalteng: TV Kabel Wajib Miliki Sensor Internal

PALANGKA RAYA, MK - Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan apresiasi kepada seluruh lembaga penyiaran, khususnya lembaga penyiaran berlangganan atau TV Kabel di Kalteng.
Keberadaan TV Kabel dinilai sudah membantu dalam menyampaikan informasi dan publikasi berbagai program kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui kanal atau saluran siaran lokalnya.
Hal ini seperti disampaikan Wakil Ketua KPID Kalteng, Ming Apriady, di sela-sela acara LCO Gathering dan Sosialisasi Program Digital K-Vision Tahun 2019 di meeting room Hotel Luwansa, Kota Palangka Raya, belum lama ini.
KPID Kalteng memberikan apresiasi kepada seluruh lembaga penyiaran, khususnya TV Kabel di Kalteng yang sudah membantu dalam menyampaikan informasi dan publikasi berbagai program kerja Pemerintah Provinsi Kalteng, melalui kanal atau saluran siaran lokalnya.
"Publikasi kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah semacan ini dalam peningkatan pembangunan infrastruktur, potensi obyek wisata, ragam kesenian dan kebudayaan Suku Dayak sebagaimana Visi dan Misi guna mewujudkan Kalteng Berkah," ucap Ming sapaan akrabnya.
Dilanjutkannya, TV Kabel yang telah memiliki legalitas dari Pemerintah, selain meredistribusi siaran TV dari penyedia konten diharapkan terus meningkatkan kreatifitas dan inovasi dunia penyiaran yang sehat di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila yang tercinta ini 
"Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki luas wilayah terbesar saat ini masih tergolong blank spot penyiaran, baik televisi maupun radio, sehingga dengan banyaknya lembaga penyiaran yang telah beroperasi dan memiliki legalitas, dapat meminimalisir keterisolasian informasi kepada masyarakat hingga ke pelosok daerah," ujarnya.
Sampai saat ini di Kalteng terdapat 26 TV Kabel yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang tersebar di 13 Kabupaten dan 1 Kota. 
"Pada umumnya lembaga penyiaran berlangganan ini dalam penyelenggaraan penyiarannya selain mneyalurkan atau meredistribusi program siaran dari penyedia konten (content provider) juga memiliki channel lokal yang digunakan untuk bersiaran secara lokal," ungkapnya.
Ia menekankan, KPID meminta kepada seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang beroperasi di daerah ini untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, serta memperbaiki sistem sensor internal. 
"Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siar (SPS)," imbuhnya.
Lebih lanjut, lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk melaksanakan sensor terhadap program yang ditayangkannya. Untuk itu, diperlukan quality control yang baik dari pengelola, untuk menjamin penegakan sensor internal.
"Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siar (SPS), secara tegas melarang adegan kekerasan dengan detail peristiwa kekerasan, menampilkan bagian tubuh yang berdarah-darah, atau kondisi mengenaskan akibat kekerasan," tegasnya.
Selain itu, tambahnya, lembaga penyiaran berlangganan tidak lagi menyiarakan program yang menonjolkan eksploitasi perempuan dan anak-anak.
"KPI dan KPI Daerah juga menegaskan seluruh lembaga penyiaran, saat mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, telah menandatangani satu pernyataan akan mematuhi P3 dan SPS. Hal itu termasuk dengan kewajiban melakukan sensor internal, dan kunci parental terhadap konten tertentu sesuai aturan," tutupnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama