KUALA KAPUAS - Niat baik menegur agar tidak membuat keributan justru berujung petaka. Seorang pria bernama Hapini (40), warga Desa Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka serius akibat dibacok oleh tetangganya sendiri pada Sabtu malam (18/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Kupang itu kini ditangani Polsek Selat bersama Satreskrim Polres Kapuas. Polisi telah mengantongi identitas pelaku dan tengah memburunya.
"Identitas pelaku sudah kami kantongi. Saat ini anggota di lapangan terus melakukan pengejaran untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, Minggu (19/10/2025).
Sementara itu, Kapolsek Selat AKP Sardianto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menegur agar tidak membuat keributan dan mabuk-mabukan. Namun, teguran tersebut malah membuat pelaku tersulut emosi.
“Pelaku yang tidak terima ditegur kemudian mengambil sebilah parang dan langsung membacok korban. Korban sempat menangkis serangan menggunakan kedua tangannya, namun tetap mengalami luka pada lengan kanan dan kiri akibat sabetan senjata tajam tersebut. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju hem lengan pendek warna hijau bermotif kotak-kotak milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[zulkifli]
Tags
Peristiwa