Gerebek 2 Rumah, Satpol PP Tanbu Amankan 480 Miras

Gerebek 2 Rumah, Satpol PP Tanbu Amankan 480 Miras

BATULICIN, MK - Didasari laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) yang sangat meresahkan, petugas Satpol PP Tanah Bumbu pun bergerak. Dua rumah yang dicurigai menyimpan miras pun digrebek.
Dibantu intel Kodim 1022/Tnb dan personel Polisi Militer, petugas Satpol PP akhirnya berhasil mengamankan sekitar 480 miras dengan berbagai merek di dua rumah yang digerebek itu.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Ir H Riduan melalui Kabid Trantibum dan Linmas, Aulia Hadi WP S.STP kepada metrokalimantan.com, Jumat (25/10/2019) mengungkapkan, begitu menerima laporan dari masyarakat petugas Satpol PP langsung melakukan penyelidikan hingga kurang lebih dua minggu.
"Jadi setelah terbukti adanya miras, kami dari Satpol PP yang dibantu intel Kodim Tanbu dan Polisi Militer Tanbu langsung mendatangi dua rumah yang berbeda pada Kamis (24/10/2019). Kami temukan minumannya di dalam rumah," jelasnya.
Dua rumah itu masing-masih berlokasi di Jalan Merpati dan Jalan Citrawati Sungai Danau, Kecamatan Satui.
"Di dua rumah itu kami amankan mirasnya, kita dapatkan di dalam rumah yang kita duga penjual miras. Kini sebanyak sekitar kurang lebih 480 botol berbagai merek kita amankan," terangnya.
Kepada pemilik rumah atau miras yang berinisial R dan BP, lanjutnya, sudah dilakukan pendataan dan 2 November nanti diminta datang ke kantor.
"Saya berharap setelah ini untuk wilayah Satui tidak ada lagi peredaran miras, juga di wilayah kecamatan lain, sehingga ke depan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Tanah Bumbu semakin bagus dan nyaman," tuturnya.
Pengamanan ini dilakukan petugas Satpol PP tak lain dalam rangka penegakkan Perda Kabupaten Tanah Bumbu, tepatnya Perda nomor 27 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.[joni]
Lebih baru Lebih lama