PELAIHARI, MK – Pembangunan akses jalan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Boejasin Pelaihari yang dikhawatirkan terganjal Hak Guna Bangunan (HGB) PT Perintis Embe, kini mulai menemui titik terang.
Bupati Tanah Laut, H Sukamta bahkan telah meminta akses jalan menuju RS Haji Boejasin yang baru itu segera dikeluarkan Perintis Embe.
“Yang 78 meter itu harus dikeluarkan dari HGB Perintis Embe, agar bisa kita fungsikan untuk jalan,” tutur Sukamta.
Menurut orang nomor satu di Bumi Tuntung Pandang ini, selama belum dikeluarkan dari HGB Perintis Embe, maka jelas jalan tersebut akan sulit bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk membangun akses jalan.
Permintaan Sukamta agar lahan 78 meter itu dikeluarkan dari HGB Perintis Embe, telah dipenuhi. Ini seperi yang dinyatakan Direktur Legal PT Perintis Embe, Nurwakib.
“Apa yang disampaikan oleh pak Bupati Sukamta agar 78 meter itu dikeluarkan, sudah kita penuhi beberapa bulan lalu. Kita sudah serahkan surat-menyuratnya ke bagian aset daerah,” ungkap Nurwakib, Senin (30/9/2019).
Bahkan, lanjut Nurwakib, 78 meter itu sudah dalam proses di notaris, dan kini tinggal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk menuntaskan hal ini.
"Jalan pun menurut kami tidak menjadi masalah, sebab jalan yang kami bikin ini lebarnya lebih 30 meter. Dengan desain jalan dibagi dua. Ada jalan masuk, dan ada jalan keluar. Tidak satu arah,” paparnya.
Desain jalan, sambung Nurwakib, sesuai master plan awal sebelum rumah sakit dibangun. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tinggal membangun akses jalan menuju loby utama Rumah Sakit di depan Pelaihari City.
"Jalan kami bikin ini lebih besar dibandingkan Jalan Ahmad Yani yang hanya 15 meter saja," imbuhnya.
Jalan utama menuju Pelaihari City sudah didesain dengan matang dan bebas hambatan. Ini agar pengguna jalan menuju rumah sakit tidak terganggu.
Pun demikian dengan jalan menuju Mall, di mana ada jalan sendiri alias tidak tercampur dengan akses jalan ada.[andra]


