Wujudkan Tertib Ukur, Kotabaru Terapkan Perda Metrologi

Wujudkan Tertib Ukur, Kotabaru Terapkan Perda Metrologi

KOTABARU, MK – Peraturan Daerah (Perda) Metrologi segera diterapkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Ini dinilai penting untuk mewujudkan tertib ukur UTTP sekaligus sebagai pedoman melakukan tera.
Sekda Kotabaru, Said Akhmad dalam Rapat Paripurna di DPRD Kotabaru, Senin (8/7/2019) mengatakan, melalui Perda Metrologi diharapkan mampu mewujudkan tertib ukur UTTP yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Di samping itu, lanjut Said, juga demi terwujudnya pelaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya, serta terwujudnya pasar dan tempat pembelanjaan yang tertib ukur.
"Perda tertib ukur UTTP ini dapat kita jadikan sebagai pedoman dalam melakukan tera atau tera ulang, baik itu untuk alat ukur, atau alat takar, dan peralatan lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Said menambahkan, dengan ditetapkannya Perda Metrologi, seluruh UTTP wajib ditera ulang dan tunduk pada aturan tersebut. Untuk persyaratan yang telah diberikan, dapat memenuhi ketentuan baik dari sisi sarana prasarana maupun sebagai koreksi dalam rangka melaksanakan sisi Sumber Daya Manusia (SDM).
Dalam rapat Paripurna ini juga turut disampaikan dua Raperda yang akan dibahas bersama anggota dewan. Raperda itu, yakni tentang Bangunan Gedung dan tentang Perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2011, terkait pengelolaan sampah.
Ini penting dibahas dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengelola sampah di Kotabaru secara komprehensif dan terpadu, sesuai prinsip yang berwawasan lingkungan.
Dengan demikian, diyakini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, sehingga masyarakat dan lingkungan dapat memberikan manfaat secara ekonomi, dan dapat mengubah perilaku masyarakat.
“Ini sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 18 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah," tutupnya.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama