Sadar Administrasi Kependudukan Anak, Warga Tanbu Diminta Buat KIA

Sadar Administrasi Kependudukan Anak, Warga Tanbu Diminta Buat KIA

BATULICIN, MK – Sadar administrasi kependudukan, terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Karena itu, masyarakat didorong untuk segera membuat identitas diri. Salah satunya, Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA ini sendiri sejatinya berlaku bagi anak berusia 0 hingha 17 tahun kurang satu hari. KIA ini bisa juga disebut KTP-nya anak-anak, lantaran jika warga sudah berusia 17 tahun yang diberlakukan adalah Kartu Tanda Penduduk alias KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil), Tanbu, Kursani melalui Kabid Pendaftaran Penduduk, Des Rizal RRD, Selasa (25/6/2019) mengatakan, untuk syarat membuat KIA warga membawa berkas fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Akta Kelahiran Anak, fotocopy KTP elektronik kedua orangtua, fotocopy kartu golongan darah anak, dan 2 lembar foto 3×4 berwarna bagi anak 5 tahun ke atas.
" Untuk anak di bawah 5 tahun tidak perlu disertai foto," tuturnya.
Untuk penerbitan KIA yang hilang atau rusak, lanjutnya, syarat yang harus dibawa yaitu surat keterangan KIA hilang dari polisi, dan membawa fotocopy kartu keluarga. Untuk KIA rusak, syaratnya membawa KIA asli yang rusak dan fotocopy KK.
"Bagi masyarakat yang ingin mengetahui persyaratan mengurus administrasi kependudukan dan mengetahui jadwal pelayanan keliling, saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp (WA)," terangnya.
Untuk mengetahui jadwal via WA, cukup dengan mengetik Info kirim ke 08115155755. "Secara otomatis mesin akan menjawab dan memberi petunjuk kode-kode persyaratanya," pungkasnya.[joni]
Lebih baru Lebih lama