Syahrani: Jangan Segan Lapor BPSK

Syahrani: Jangan Segan Lapor BPSK


BANJARMASIN, MK – Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sejatinya harus dimanfaatkan maksimal masyarakat. Apalagi dibentuknya Peradilan Konsumen ini memang diperuntukkan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan umum.

Selain mudah dan cepat, penyelesaian sengketa di BPSK juga tidak dipungut biaya alias gratis. Waktu penyelesaiannya juga ditempo maksimal 21 hari kerja. BPSK juga sangat terbuka, sekalipun untuk sekedar konsultasi.

Menurut Komisioner BPSK Kota Banjarmasin, Syahrani SH, Kamis (30/8/2018), BPSK merupakan wadah yang tepat dan mudah bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha.

“Yang pasti di BPSK ini penyelesaiannya lebih mudah, cepat dan gratis. Dan BPSK sangat welcome bagi siapapun, termasuk untuk sekedar konsultasi,” jelasnya.

Syahrani mengimbau kepada masyarakat selaku konsumen untuk tidak sungkan melapor ke BPSK, saat menemui masalah dengan pelaku usaha. BPSK siap memberikan solusi sebaik mungkin dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.

“Jadi jangan segan lapor ke BPSK. Karena kami ada memang untuk menyelesaikan permasalahan (sengketa konsumen dengan pelaku usaha, red),” terang pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Syahrani mengungkapkan, sejak efektif bersidang sekitar awal Juli 2018, BPSK Banjarmasin sudah menerima pengaduan dan menyelesaikan delapan sengketa konsumen. Kasus pengaduannya juga beragam.

“Mulai awal Juli sampai akhir Agustus 2018 ini, kami sudah menerima dan menyelesaikan delapan kasus sengketa konsumen. Kasusnya macam-macam,” jelasnya.

Salah seorang nasabah perumahan, Khairul Fuadi mengaku sangat terbantu dengan adanya BPSK. Faktanya, ketika dirinya bersengketa dengan pihak pengembang perumahan dan melapor ke BPSK, semuanya menjadi clear dan berakhir dengan kesepakatan.

"Saya sangat merasakan terbantu dengan BPSK. Masalah saya jadi tuntas setelah dimediasi BPSK," imbuhnya.

BPSK ini, lanjut Fuad, sangat pas buat masyarakat untuk menyelesaikan sengketa dengan pelaku usaha. Suasana penyelesaian masalahnya juga kental dengan kekeluargaan.

"Saya pikir sidang di BPSK itu bagaimana, ternyata biasa, dan cocok untuk masyarakat. Karena konsumen tak perlu canggung untuk mengungkapkan permasalahnya, bahkan langsung di hadapan pelaku usaha," pungkas Fuad.

Kasus yang pernah diterima dan diselesaikan BPSK Banjarmasin, mulai dari sengketa dengan lembaga pembiayaan, perbankan, perusahaan negara, penyedia jasa ekspedisi dan perumahan.[iqbal]


Lebih baru Lebih lama