Gubernur Lantik Anggota BPSK, Peradilan Konsumen di Kalsel Resmi Beroperasi

Gubernur Lantik Anggota BPSK, Peradilan Konsumen di Kalsel Resmi Beroperasi


BANJARMASIN, MK – Peran dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kalimantan Selatan segera berjalan, seiring pelantikan anggota BPSK di Aula Dinas Perdagangan Kalsel, Jalan S Parman Banjarmasin, Selasa (17/4/2018).

Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah anggota BPSK Banjarmasin periode 2018 – 2023 dilakukan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.

Sembilan anggota yang dilantik dan diambil sumpahnya itu, yakni H Siswansyah SH MH, Mujiburrahman SH, Zakiyah SH MH, Dr H Fauzan Ramon SH MH, Hj Mursidah SPd SH MPd, Anshari Yannoor SH, Nawang Wijayati SH, Syahrani SH dan M Syaukani ST MKom MCs.

Anggota BPSK yang segera menjalankan peran dan fungsi selama lima tahun kedepan ini merupakan perwakilan dari tiga unsur, yakni unsur pemerintah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha. 

Gubernur Sahbirin dalam sambutannya mengatakan, Keberadaan BPSK ini sangat penting untuk penyelenggaraan perlindungan konsumen.

"Perlindungan konsumen telah menetapkan BPSK sebagai wadah penyelesaian sengketa tersebut. Juga dapat memastikan hak-hak konsumen serta menumbuhkn kasadaran pengusaha untuk menyediakan barang-barang berkualitas," tutur pria yang akrab disapa Paman Birin ini.

Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPSK ini sendiri didasari Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, dengan SK Nomor 674 Tahun 2018 yang ditandatangani Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita pada 22 Maret 2018.

Keberadaan BPSK sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (PK), tepatnya termuat dalam Bab XI Pasal 49 sampai dengan Pasal 58.

Badan ini merupakan peradilan kecil (small claim court) yang melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat, sederhana dan dengan biaya murah, sesuai dengan asas peradilan.[iqbal]


Berikut Tugas dan Wewenang BPSK
1. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi, atau arbitrase, atau konsiliasi.

2. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen.

3. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.

4. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.

5. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

6. Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen.

7. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang ini.

8. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK.

9. Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.

10. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen.

11. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

12. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.



Lebih baru Lebih lama