BANJARMASIN - Diskon besar-besaran biasanya dilakukan pelaku usaha menjelang hari besar keagamaan, termasuk juga menjelang perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Tak sedikit konsumen yang tergiur, hingga membeli barang yang didiskon.
Terkait kondisi ini, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan mengingatkan kepada masyarakat atau konsumen untuk teliti dalam membeli produk. Seperti yang pernah ditemui di momen-momen menjelang hari raya sebelumnya, tak sedikit konsumen kecewa karena barang yang dibeli seperti tanpa diskon.
Menurut Ketua YLK Kalsel, Hasby Mahbara SH, Jumat (15/12/2017), menjelang Natal dan Tahun Baru tak sedikit oknum pelaku usaha mengobral diskon. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada konsumen untuk waspada terhadap diskon palsu. Sebab oknum pelaku usaha yang curang kadang melakukan tindakan tersebut.
"Dengan dalih cuci gudang atau menghabiskan stok barang, pelaku usaha, distributor atau riteler mengiming-imingi konsumen dengan diskon palsu. Misalnya, diskon produk fasion (pakaian). Rata-rata sebelum memberikan diskon, oknum nakal pelaku usaha menaikkan dulu harganya," ungkap Hasby.
Produk, lanjut advokat senior Banua ini, ditawarkan dengan diskon 50 persen, padahal harganya sudah dinaikkan lebih dulu 100 persen. "Jadi dinaikkan harga 100 persen dulu, baru kemudian diturunkan dengan kata-kata diskon 50 persen," imbuhnya.
Hasby menegaskan, jika tindakan diskon palsu ini melanggar regulasi bahkan bisa dipidana, karena memuat unsur penipuan dan ini melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Kalau ada unsur penipuannya, dan konsumen keberatan bisa dipidanakan. Kalau masyarakat menemukan dan merasa tertipu dengan kasus ini, konsumen bisa melaporkan. Bisa ke YLK, atau ke Dinas terkait, atau Kepolisian," paparnya.
Hasby berpesan agar konsumen teliti sebelum membeli. "Intinya konsumen harus cerdas, teliti sebelum membeli," tutupnya.[mia]