KUALA KAPUAS - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas meningkatkan status banjir di beberapa kecamatan di Kabupaten Kapuas. Statusnya, yakni dari siaga bencana darurat banjir menjadi tanggap bencana darurat banjir.
Peningkatan status ini terhitung mulai 11 Desember 2017. Ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) nomor 565/BPBD/2017 tertanggal 11 Desember 2017, dan berlaku selama 14 hari ke depan.
"Status ini berlaku selama 14 hari ke depan," terang Kepala BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga SH, Rabu (13/12/2017) di ruang kerjanya.
Daerah yang terkena dampak bencana banjir di Kabupaten Kapuas ini menyebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kapuas Murung. Dari 21 desa, dua desa yang berdampak dengan korban 3.202 KK dengan 9.606 jiwa. Untuk Kecamatan Dadahup dari 15 desa , dua desa yang berdampak dengan korban 1.398 KK atau dengan 6.114 jiwa.
Selanjutnya, Kecamatan Mantangai tiga desa yang terdampak banjir, dengan korban 15 KK atau 63 jiwa. Juga terdapat satu desa yang kesulitan pakan ternak, karena rumput banyak yang terendam banjir.
"Kita sudah memberlakukan tiga kali tanggap darurat di tahun 2017 ini, yaitu bulan Mei, Juli, dan Desember. Dan BPBD juga mengusulkan bantuan untuk korban banjir, serta besok secara simbolis akan kita serahkan, " ungkap Panahatan.
Saat ini ketinggian air dikabarkan sudah mencapai 30 sampai 80 sentimeter, tergantung kondisi tanah yang bergelombang. Banjir ini merupakan imbas dari daerah hulu Sungai Barito, Sungai Kapuas, dan Sungai Mengkatip yang meluap karena curah hujan.
Sementara dari hilir, air laut masuk karena pasang air laut, lalu menumpuk di daerah rendah yang seperti mangkuk penampungan hingga menjadi daerah terendam air. "Akibat bencana banjir ini, ada sekolah dasar yang di saat ulangan semester terpaksa menggunakan rumah penduduk," jelas Panahatan.[sapwani]