PARINGIN – Demi mutu layanan kesehatan kepada masyarakat, mulai 13 hingga 20 November 2017, empat Puskesmas di Kabupaten Balangan segera dilakukan penilaian akreditasi oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, H A Nasa’i yang ditemui usai apel pagi di Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, Selasa (14/11/2017) mengungkapkan, keempat Puskesmas yang dilakukan penilaian akreditasi oleh tim surveyor ini adalah Puskesmas Lampihong, Puskesmas Halong, Puskesmas Batumandi dan Puskesmas Tebing Tinggi.
Selanjutnya, tim surveyor akan menyerahkan hasil penilaiannya ini kepada Komisi Akreditasi Puskesmas Kementerian Kesehatan RI untuk ditetapkan sebagai puskesmas dengan kategori tidak terakreditasi, terakreditasi dasar, terakreditasi madya, terakreditasi utama, dan terakreditasi paripurna.
“Jadi dalam beberapa hari ini tim surveyor hanya melakukan pengumpulan bahan penilaian, sedangkan penilaiannya akan dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi. Komisi inilah nantinya yang akan menerbitan sertifikat kelulusan yang dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi,” ungkapnya.
Ditambahkannya, target tahun 2019 semua puskesmas yang ada di Kabupaten Balangan sudah harus terakreditasi. Tiga puskesmas telah disurvey dan menunggu hasil penilaian yaitu Puskesmas Paringin, Paringin Selatan dan Puskesmas Juai.
“Secara bertahap kita melaksanakannya. Sekarang ini, empat Puskesmas lagi yang dinilai. Semoga ini akan semakin meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Nasa’i juga mengungkapkan bahwa di era reformasi sekarang ini, akreditasi puskesmas merupakan sebuah keharusan, sehingga puskesmas diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat. Selanjutnya puskesmas sebagai ujung tombak dan sekaligus sebagai tolok ukur pelayanan publik di bidang kesehatan, merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi.
“Sebagai dasar dari akreditasi puskesmas ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang puskesmas, di mana dalam rangka peningkatan mutu, puskesmas harus diakreditasi,” pungkasnya.
Di akhir pertemuan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan juga memohonkan doa dan restu kepada seluruh masyarakat Balangan, semoga proses akreditasi ini berjalan dengan lancar sehingga ke depannya, mutu layanan kesehatan kepada masyarakat menjadi lebih baik, aman, bermutu, merata, non-diskriminatif, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.[rilis/fatmah]