Ungkap Dua Kasus Pembakaran Lahan di Kapuas, Kapolres AKBP Rina Ajak Warga Cegah Karhutla

Ungkap Dua Kasus Pembakaran Lahan di Kapuas, Kapolres AKBP Rina Ajak Warga Cegah Karhutla

KONPERS – Suasana konferensi pers Polres Kapuas terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana, termasuk dua kasus pembakaran lahan, di halaman Mapolres.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS — Dua warga diamankan Polres Kapuas setelah kedapatan membakar lahan miliknya saat petugas melakukan patroli. Api yang semula digunakan untuk membersihkan atau membuka lahan kemudian merembet ke area sekitarnya dan menyebabkan kebakaran.

Kedua kasus tersebut diungkap Polres Kapuas di Kecamatan Kapuas Hilir dan Kecamatan Selat. Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kapuas, Rabu (30/9/2026).

“Pengungkapan saat petugas kami melakukan patroli. Pada saat itu tertangkap tangan langsung oleh petugas. Mereka membakar lahannya sendiri lalu merembet ke lahan tetangganya,” kata Rina.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan, dua warga yang diamankan masing-masing berinisial AI (42) dan R (56).

AI diamankan terkait pembakaran lahan di Desa Bakungin, Kecamatan Kapuas Hilir. Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026), saat AI datang ke lahannya untuk mengecek kondisi. Ia kemudian melihat banyak daun kering yang jatuh dari pepohonan.

Api yang dinyalakan kemudian membesar dan merambat ke lahan di sekitarnya. AI tidak mampu mengendalikan api dan meninggalkan lokasi. Kebakaran akhirnya meluas hingga sekitar 1,5 hektare.

Kasus kedua melibatkan R (56) di Jalan Handel Talaga, lahan RT 05, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat. Peristiwa itu terjadi Senin (21/9/2026).

Saat hendak memetik buah kelapa, R melihat sarang penyengat atau lebah di sekitar semak belukar dan pelepah kelapa kering. Ia kemudian membakar sejumlah ranting dengan maksud mengusir lebah tersebut.

Namun, api justru membesar dan merambat ke lahan sekitar. R meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah untuk makan. Api kemudian terus menyebar hingga membakar lahan sekitar satu hektare.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rina mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut sebelumnya juga telah dirilis Polda Kalimantan Tengah bersama kasus pembakaran lahan lainnya di wilayah Kalteng.

Di tengah kondisi kemarau dan ancaman kabut asap akibat karhutla, Rina kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Ia menegaskan, alasan membakar lahan milik sendiri tidak menghapus unsur pidana jika perbuatan tersebut menyebabkan kebakaran.

“Janganlah membakar lahan sendiri karena itu merupakan tindak pidana. Peraturannya sudah jelas. Lebih baik kita mencegah api yang kecil daripada memadamkan api yang besar,” tegasnya.

Rina mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Kabupaten Kapuas agar tetap aman, sehat dan sejahtera serta terhindar dari dampak kebakaran hutan dan lahan.

“Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Kapuas tetap aman, sehat dan sejahtera,” katanya.

Dalam konferensi pers tersebut, Rina didampingi Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, Kasi Humas AKP Suroto dan Kasi Propam Iptu Gende.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama