Pemkab Kapuas Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Pemkab Kapuas Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

FORUM Konsolidasi Strategi Assesment Kesiapan dan Penyusunan Action Plan Percepatan Pengakuan MHA dan Hutan Adat Kabupaten Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS — Pemerintah Kabupaten Kapuas mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), termasuk wilayah dan hutan adat, agar keberadaan serta hak-hak masyarakat adat memiliki landasan hukum yang jelas.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Keuangan dan Pembangunan, Dr. Drs. Septedy, M.Si, saat mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas sebagai narasumber dalam kegiatan Konsolidasi Strategi, Asesmen Kesiapan dan Penyusunan Action Plan Percepatan Pengakuan MHA dan Hutan Adat Kabupaten Kapuas, Rabu (30/9/2026).

Septedy memaparkan kerangka hukum dan kebijakan daerah yang menjadi acuan dalam proses pengakuan MHA. Di antaranya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2024, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2026, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2022.

Menurut Septedy, pengakuan MHA berkaitan dengan kepastian hukum atas identitas, kelembagaan, wilayah adat, hukum adat, sumber daya alam dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

Dalam pemaparannya, MHA disebut tersebar di wilayah Kabupaten Kapuas dengan karakteristik berupa sejarah asal-usul, pranata, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan, sumber daya alam hingga simbol-simbol adat.

“Pengakuan terhadap MHA penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap keberadaan masyarakat adat, termasuk wilayah adat, kelembagaan, hak-hak adat dan kearifan lokal yang dimiliki,” demikian substansi yang disampaikan Septedy.

Ia juga menekankan perlunya keterlibatan lintas pihak dalam proses tersebut. Konsolidasi dan asesmen diperlukan agar penyusunan produk hukum daerah sesuai dengan kondisi serta kesiapan masyarakat adat di Kabupaten Kapuas.

Hasil kegiatan ini selanjutnya menjadi bahan bagi Pemkab Kapuas dalam menyusun rencana kerja yang terukur untuk mempercepat pengakuan MHA sekaligus membuka proses pengakuan dan perlindungan hutan adat.

Upaya itu diarahkan untuk menjaga keberlanjutan budaya, lingkungan hidup dan sumber daya alam, sekaligus memberikan dasar hukum yang jelas bagi keberadaan masyarakat adat dalam pembangunan daerah.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama