Realisasi PAD Kapuas 50,41 Persen, Pemkab Mulai Terapkan QRIS untuk Retribusi

Realisasi PAD Kapuas 50,41 Persen, Pemkab Mulai Terapkan QRIS untuk Retribusi

QRIS RETRIBUSI – Pemkab Kapuas resmi meluncurkan QRIS untuk pembayaran retribusi pemerintah.| foto : Istimewa

KUALA KAPUAS – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas baru terealisasi Rp138,049 miliar atau 50,41 persen dari target Rp273,885 miliar hingga Agustus 2026. Melihat capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas meminta organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan meningkatkan penerimaan hingga akhir tahun.

Permintaan itu disampaikan Bupati Kapuas H.M. Wiyatno saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi PAD Tahun Anggaran 2026 sekaligus launching QRIS Retribusi di Aula Tingang Menteng Kantor Bupati Kapuas, Senin (21/9/2026). 

“Bagi OPD yang belum tercapai target penerimaannya agar ke depannya dapat melakukan upaya yang maksimal dalam menggali dan mengintensifkan sumber-sumber PAD terkait dengan kewenangannya,” pesan Bupati.

Secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kapuas hingga Agustus 2026 mencapai Rp1,157 triliun atau 56,85 persen dari target Rp2,035 triliun.

Wiyatno mengatakan, peningkatan PAD diperlukan untuk mendukung kemampuan fiskal daerah, pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, perangkat daerah pengelola pendapatan diminta memperkuat pengawasan serta menggali sumber penerimaan sesuai kewenangannya.

Dalam rakor tersebut, Pemkab Kapuas juga meluncurkan QRIS untuk pembayaran sejumlah retribusi pemerintah. Penerapannya mencakup QRIS Sekretariat Daerah, retribusi parkir, retribusi rusun pemerintah dan retribusi pasar pemerintah.

Menurut Wiyatno, penggunaan transaksi digital diharapkan membuat pembayaran retribusi lebih mudah sekaligus memperbaiki pencatatan penerimaan.

“Dengan digitalisasi retribusi, kebocoran dapat diminimalisir, akurasi data transaksi terjamin, dan tentunya akan berdampak langsung pada peningkatan PAD yang pada akhirnya akan kembali dinikmati oleh masyarakat melalui program pembangunan,” jelasnya.

Ia juga mendorong OPD pengelola retribusi segera menerapkan elektronifikasi transaksi melalui berbagai kanal pembayaran, termasuk mobile banking dan QRIS.

Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bapenda bersama kecamatan, kelurahan dan desa diminta lebih proaktif melakukan pemungutan dengan pola jemput bola.

Rakor yang dihadiri Sekda Kapuas Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, kepala perangkat daerah serta undangan terkait itu sekaligus menjadi bagian dari penguatan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Kapuas.

Melalui evaluasi tersebut, Pemkab Kapuas menyiapkan tindak lanjut untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah sampai akhir Tahun Anggaran 2026.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama