BANJARBARU – Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Banjarbaru terus berusaha mempertahankan reputasi dan meningkatkan kualitas layanan. Bentuk Upaya itu salah satunya menggelar Forum Konsultasi Publik atau Public Hearing terkait pelaksanaan pelayanan, kegiatan dan program yang ada, Senin (24/08/2026).
Kegiatan Public Hearing ini sendiri mendukung Program dari Kementerian Pertanian (Kementan) dimana Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan, pertanian adalah sektor penting yang harus mendapatkan perhatian bersama. Untuk itu, Mentan mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga serta memajukan pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengarahkan pentingnya orientasi pelayanan publik di bidang pertanian untuk mendorong kesejahteraan petani. Menurutnya, pelayanan yang baik bisa membantu mensejahterakan petani dengan meningkatkan hasil produksi mereka. Kementerian Pertanian melakukan penilaian berdasarkan 14 indikator seperti, moto layanan, standar layanan, pengakuan kemanfaatan dari masyarakat, serta dukungan terhadap pembangunan sektor petanian.
“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh pegawai Kementerian Pertanian termasuk saya adalah sebagai pelayan rakyat. Sebab pelayanan publik adalah kunci keberhasilan sektor pertanian,” tegas Menteri Pertanian.
Ditambahkan, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti, mengatakan bahwa melalui public hearing, diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk bertemunya pengguna jasa dan penyedia jasa layanan, sehingga akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan.
“Public hearing ini bertujuan untuk mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya tingkat pemahaman, respon, dan ekspektasi publik terhadap suatu kebijakan yang berlaku selama ini, serta yang direncanakan di masa mendatang. Hal ini tentunya untuk memperkuat reputasi unit kerja dan meningkatkan kinerja organisasi,” jelas Santi.
Kepala Pusat Pendidikan Pertanian (Kapusdiktan), Muhammad Amin menambahkan pentingnya forum konsultasi sebagai ruang evaluasi bersama. Forum ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi sarana strategis untuk menyerap aspirasi dan masukan dari pengguna layanan.
Forum Konsultasi Publik di SMK-PP Negeri Banjarbaru ini menghadirkan 64 stakeholder diantaranya Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Instansi Pemerintah Provinsi dan Daerah lingkup Kalimantan Selatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian / Lembaga di Kalimantan Selatan, Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dan Mitra Lainnya, Lembaga/Kelompok Masyarakat, Komite Sekolah, Pengawas Sekolah, Institusi Pendidikan, dll.
Kepala SMK-PP Negeri Banjarbaru, Angga Tri Aditia Permana menyampaikan, “Kegiatan FKP ini merupakan kewajiban sekaligus wadah untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan stakeholder dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public di SMK-PP Negeri Banjarbaru”, Ujarnya.
Kepala Sekolah menambahkan, “Disampaikan beberapa layanan utama sekolah, yaitu Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) online, legalisir ijazah dan rapor, kemudian penyewaan sarana dan prasarana melalui aplikasi SOPAN, yang kami launching hari ini”, Tambahnya.
“Kami berharap pengembangan layanan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di bidang pertanian”, Pungkas Angga.
Selain melakukan pemaparan pelayanan di SMK-PP Negeri Banjarbaru, Kepala Sekolah juga melakukan launcing aplikasi SOPAN atau Sistem / Portal pelayanan penyewaan fasilitas SMK-PP Negeri Banjarbaru berbasis online, yang bisa di akses melalui website.
Selain launching aplikasi SOPAN, Sekolah juga menggelar sesi pemaparan dan diskusi bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, tentang “Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dan Penanganan Aduan Atau Keluhan Masyarakat”.
Di momen terakhir, SMK-PP Negeri Banjarbaru melakukan penyampaian Maklumat Pelayanan dan Penandatanganan Berita Acara Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik oleh Kasubag Tatat Usaha, Johan Pujianto, mewakili Kepala SMK-PP Negeri Banjarbaru.
Kegiatan ini digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan masing-masing unit kerja.[adv]
Tim Ekpos SMKPPN Banjarbaru
Tags
smkpp
