Kabut Asap Berpotensi Ganggu Kesehatan, Jam Belajar Sekolah di Kapuas Disesuaikan

Kabut Asap Berpotensi Ganggu Kesehatan, Jam Belajar Sekolah di Kapuas Disesuaikan

KADISDIK Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag., M.Pd..| foto : dok.metrokalimantan

KUALA KAPUAS – Jam belajar di sekolah yang terdampak kabut asap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng),  dipangkas menjadi 30 menit untuk setiap jam pelajaran. Kebijakan ini diterapkan Dinas Pendidikan (Disdik)  Kabupaten Kapuas menyusul kabut asap yang mulai mengganggu aktivitas belajar dan kesehatan peserta didik.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.3.1/1206/DISDIK/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Surat ditujukan kepada kepala Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah se-Kabupaten Kapuas.

Sebelumnya, durasi satu jam pelajaran mencapai 45 menit. Namun, bagi sekolah yang terdampak kabut asap, waktu belajar dipangkas menjadi 30 menit.

“Bagi sekolah yang tidak berdampak kabut asap tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar jam tatap muka seperti biasa,” demikian salah satu poin dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag., M.Pd.

Selain memangkas durasi pembelajaran, sekolah diminta mengimbau peserta didik menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar kelas.

Kegiatan peserta didik di luar ruangan juga perlu dikurangi selama kabut asap masih mengganggu. Upacara bendera dan apel di lapangan ditiadakan sementara.

Dinas Pendidikan juga meminta setiap sekolah menyiapkan tabung oksigen di ruang khusus atau ruang Unit Kesehatan Sekolah. Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan akibat paparan asap.

Sekolah turut diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan satuan pendidikan. Langkah tersebut diperlukan agar kondisi udara di sekitar sekolah tidak semakin buruk.

Kepala sekolah diminta memantau perkembangan kabut asap di sekitar satuan pendidikan masing-masing. Kondisi tersebut wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas melalui bidang sekolah masing-masing.

Kebijakan ini bersifat situasional. Sekolah yang tidak terdampak kabut asap tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan jam tatap muka seperti biasa.

Jika kondisi kabut asap membaik, kegiatan belajar mengajar di sekolah yang sebelumnya melakukan penyesuaian kembali dilaksanakan seperti biasa.

Surat tersebut diterbitkan setelah Dinas Pendidikan mencermati kondisi kabut asap di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, termasuk Kabupaten Kapuas. Kabut asap dinilai semakin tebal dan berpotensi mengganggu proses pembelajaran sekaligus kesehatan peserta didik.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama