​6 UMKM Kapuas Lolos Seleksi Ritel Modern, DPMPTSP Dorong Perluasan Pasar Produk Lokal

​6 UMKM Kapuas Lolos Seleksi Ritel Modern, DPMPTSP Dorong Perluasan Pasar Produk Lokal

SOSIALISASI Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 di Aula DPMPTSP Kabupaten Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Enam UMKM Kabupaten Kapuas dinilai memenuhi standar untuk masuk ke jaringan ritel modern. Keenam pelaku usaha itu terpilih setelah 30 UMKM mempresentasikan produk mereka kepada salah satu jaringan ritel modern.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, menyampaikan hasil tersebut saat Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 di Aula DPMPTSP Kapuas, Kamis (27/8/2026).

“Dari 30 UMKM yang menyampaikan usahanya, ada enam UMKM yang dinilai bisa masuk ke gerai. Keenam jenis produk tersebut sudah melalui seleksi dan memenuhi standar yang diberikan,” jelas Teguh.

Teguh berharap keenam produk itu segera bisa dipasarkan melalui jaringan ritel tersebut. Ia juga berharap jaringan ritel modern lainnya memberi kesempatan kepada produk UMKM Kapuas.

Menurutnya, masuknya produk lokal ke gerai ritel menjadi salah satu upaya memperluas pasar UMKM. Produk yang sebelumnya dipasarkan secara konvensional bisa mendapat tempat di jaringan perdagangan yang lebih luas.

DPMPTSP Kapuas, kata Teguh, akan terus mendorong pertemuan antara pelaku UMKM dan usaha besar. Kemitraan semacam itu diharapkan membuka lebih banyak akses pasar bagi produk daerah.

Upaya tersebut sejalan dengan kebijakan Pemkab Kapuas yang ingin investasi di daerah memberi ruang bagi UMKM lokal.

Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, mengatakan perkembangan investasi dan program hilirisasi di Kapuas terus bergerak. Karena itu, manfaat investasi perlu dirasakan pelaku usaha lokal.

“Investasi harus bersifat inklusif dan mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah, khususnya dalam mendorong pemberdayaan serta peningkatan kapasitas UMKM lokal,” ujar Kusmiatie saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas.

Ia mengatakan kemitraan antara usaha besar dan UMKM perlu didukung aturan yang jelas. Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 menjadi salah satu aturan yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan kemitraan tersebut.

Sosialisasi juga diarahkan kepada pelaku usaha besar, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Mereka didorong memahami ketentuan kemitraan dengan UMKM lokal.

Bagi UMKM, kemitraan tersebut diharapkan membantu mereka meningkatkan kemampuan usaha dan memenuhi standar yang dibutuhkan untuk masuk ke rantai pasok industri nasional maupun program hilirisasi.

Kegiatan di Aula DPMPTSP Kapuas itu diikuti peserta secara langsung dan melalui Zoom. Perwakilan dari direktorat terkait di pemerintah pusat juga mengikuti kegiatan tersebut.

Teguh mengatakan penerapan aturan baru itu turut berkaitan dengan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS).

“Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan, menyelaraskan persepsi, serta meningkatkan kepatuhan dan realisasi kemitraan dari berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas,” ujarnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama