Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Sampaikan Pendapat Akhir atas 10 Raperda

Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Sampaikan Pendapat Akhir atas 10 Raperda

SUASANA Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS – Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan pendapat akhir terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Rabu (22/7/2026).

Penyampaian pandangan fraksi menjadi salah satu dari tiga agenda utama sebelum pengambilan keputusan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes. Hadir Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran kepala OPD.

Menurut Yohanes, paripurna dilaksanakan sesuai agenda yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah DPRD.

"Agenda hari pertama meliputi penyampaian laporan Pansus I, II, dan III terhadap 10 Raperda Kabupaten Kapuas," katanya.

Setelah laporan panitia khusus, juru bicara dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, PAN, PKB, serta Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera menyampaikan pandangan akhir masing-masing terhadap seluruh Raperda yang dibahas bersama pemerintah daerah.

Tahapan itu kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Dari 10 Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas, DPRD menyetujui sembilan Raperda, sedangkan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 belum memperoleh persetujuan.

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes bersama Wakil Bupati Kapuas Dodo.

Sembilan Raperda yang disetujui mencakup bidang penanggulangan narkotika, pengelolaan sampah, ketertiban umum, kawasan tanpa rokok, Badan Permusyawaratan Desa, penyelenggaraan ibadah haji, pengelolaan barang milik daerah, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, serta penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.

Sementara pembahasan Raperda RTRW akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama