Polres Kapuas Ungkap 2 Kasus Pembunuhan, Anak Bunuh Ayah dan Dendam 7 Tahun Berujung Maut

Polres Kapuas Ungkap 2 Kasus Pembunuhan, Anak Bunuh Ayah dan Dendam 7 Tahun Berujung Maut

KAPOLRES Kapuas AKBP Rina Perwitasari dan jajaran saat menggelar konferensi pers.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS – Dua kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Kapuas dalam sepekan. Polisi menetapkan dua tersangka dalam perkara berbeda, yakni anak yang menebas ayah kandungnya hingga tewas dan seorang pria yang menikam sepupunya karena dendam lama.

Dua kasus tersebut diungkap Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari bersama Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, Kapolsek Kapuas Murung Ipda Yus Ferdinanto dan Kasi Humas AKP Suroto dalam konferensi pers di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mapolres Kapuas, Rabu (22/7/2026).

Kasus pertama terjadi di Desa Pujon Seberang RT 005, Kecamatan Kapuas Tengah, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Jipto alias Latin (28) diduga membunuh ayah kandungnya, Nandi (61), menggunakan parang sepanjang sekitar 50 sentimeter.

Menjelang subuh, menantu korban, Giat Susanto (48), sempat mendengar suara keributan dari rumah sebelah. Ia mengira pertengkaran biasa karena pelaku dan korban memang kerap cekcok.
Situasi berubah ketika terdengar teriakan, “Mati aku, mati aku!”

Giat kemudian keluar rumah dan mendapati Nandi tergeletak bersimbah darah.

Korban mengalami luka tebas pada bagian leher, pinggang, dan lutut. Jipto ditangkap polisi di lokasi tanpa perlawanan. Parang yang diduga digunakan untuk menyerang korban ditemukan di dekatnya.

“Pelaku sering terlibat cekcok dengan ayah kandungnya. Kali ini berujung fatal,” kata Rina.

Jipto dijerat Pasal 458 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dilanjutkan Kapolres, kasus kedua terjadi di Jalan Desa Tambak Bajai RT 02, Kecamatan Dadahup, Rabu (16/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Rahmadi alias Ugung (38) menikam Ukah (31) di depan gereja desa.

Peristiwa itu bermula saat Ugung menuduh korban membakar pondok milik ayahnya tujuh tahun lalu. Setelah cekcok dan perkelahian, Ugung mengambil pisau taji sepanjang 14 sentimeter dari tas selempangnya lalu menikam dada kanan korban.
Ukah tewas di lokasi.

"Pelaku ini sempat melarikan diri sebelum ditangkap Tim Resmob Polres Kapuas bersama Reskrim Polsek Kapuas Murung," kata AKBP Rita.

Dalam perkara ini Ugung dijerat Pasal 458 KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) Undang–Undang  Nomor 1 Tahun 2023.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama