Mengapa Raperda RTRW Kapuas Belum Disahkan? Ini Penjelasan DPRD

Mengapa Raperda RTRW Kapuas Belum Disahkan? Ini Penjelasan DPRD

WAKIL Ketua I DPRD Kapuas Yohanes ST memberikan keterangan kepada awak media.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas resmi ketok palu. Dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah, sembilan di antaranya berhasil melenggang dapat persetujuan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II, Rabu (22/7/2026).

​Satu Raperda masih terganjal. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas 2026–2046 terpaksa diparkir dulu.

​Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, buka suara usai rapat. Menurutnya, Panitia Khusus (Pansus) 3 dan fraksi pendukung dewan sepakat menahan Raperda RTRW karena urusan data yang masih mentah.

​"Masih ada data yang belum terverifikasi," tegas Yohanes di hadapan awak media.

​Masalahnya tidak sepele. Verifikasi yang gantung itu mencakup kawasan hutan lindung hingga garis perbatasan—mulai dari level desa sampai kecamatan.

​Tak hanya itu, pengesahan RTRW tingkat kabupaten ini juga tersandera oleh RTRW Provinsi Kalimantan Tengah yang sampai sekarang belum rampung. DPRD Kapuas enggan mengambil risiko gegabah yang berpotensi memicu sengketa di masa depan.

​"Daripada memicu masalah hukum di kemudian hari, kami tunda dulu sampai semua data lengkap dan valid," ujar pria yang akrab disapa Anes ini.

​Sembilan Raperda yang lolos persetujuan kini segera diboyong ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng untuk menjalani proses evaluasi. 

Sementara itu, Raperda RTRW harus mengulang prosedur dari nol begitu berkasnya siap.
​Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, Raperda RTRW menyangkut kepastian hukum batas wilayah dan ruang investasi.

Pemerintah daerah wajib menyodorkan data yang benar-benar bersih sebelum dewan kembali membuka ruang pembahasan.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama