DPRD Kapuas Sahkan 9 Raperda, RTRW 2026–2046 Belum Disetujui

DPRD Kapuas Sahkan 9 Raperda, RTRW 2026–2046 Belum Disetujui

SUASANA Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan dari sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (22/7/2026). 

Satu Raperda yang belum mendapat persetujuan adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Yohanes mengatakan agenda paripurna digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas.

"Agenda hari ini diawali dengan penyampaian laporan Pansus I, II, dan III terhadap 10 Raperda Kabupaten Kapuas," ujarnya.

Setelah laporan panitia khusus disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pendapat akhir tujuh fraksi DPRD, yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, PAN, PKB, serta Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera.

Pada tahap pengambilan keputusan, DPRD menyetujui sembilan Raperda. Sementara Raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas 2026–2046 belum disahkan karna dinilai belum memenuhi syarat.

Usai keputusan dibacakan, Yohanes bersama Wakil Bupati Dodo menandatangani persetujuan bersama terhadap sembilan Raperda tersebut.

Raperda yang disetujui meliputi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, pengelolaan sampah, perubahan Perda tentang penyelenggaraan ibadah haji, perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, ketertiban umum, kebersihan dan keindahan, perubahan Perda tentang kawasan tanpa rokok, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, perubahan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, serta penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama