Sebulan Buron ke Kaltim, Pelaku Penggelapan Motor di Kapuas Akhirnya Keok Diringkus Polisi

Sebulan Buron ke Kaltim, Pelaku Penggelapan Motor di Kapuas Akhirnya Keok Diringkus Polisi

TIM Resmob Polres Kapuas saat mengamankan U (33) Pelaku tindak pidana penggelapan.| foto : dok.hmsreskps

​KUALA KAPUAS - Berpura-pura meminjam sepeda motor dengan dalih ingin membeli rokok, aksi tipu-tipu seorang pria berinisial U (33) akhirnya berujung di jeruji besi. Pelarian pria asal Barito Utara, Kalimantan Tengah ini resmi terhenti setelah diringkus oleh tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat, dengan dibantu Unit Resmob Polresta Samarinda.

​Tersangka disergap petugas di depan pintu masuk Stadion Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

​Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana penggelapan lintas provinsi tersebut.

​"Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban. Awalnya ia datang mendatangi korban dengan alasan mencari pekerjaan. Namun, setelah itu pelaku meminjam sepeda motor dengan dalih mau beli rokok, lalu membawanya kabur dan tidak kembali lagi," beber AKP Danny Arrizal Saputra saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Perwira dengan tiga balok di pundak ini melanjutkan, aksi penggelapan terjadi pada Sabtu, (30/5/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. 

Korban, Nurhidayat (20), harus kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih bernomor polisi KH 2582 UE miliknya lantaran dibawa kabur oleh pelaku.

​"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp25.000.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Selat untuk ditangani lebih lanjut," tambah AKP Danny.

​Setelah buron selama satu bulan lebih, pelarian pelaku yang kini berdomisili di Palangka Raya ini akhirnya kandas di Samarinda.

​"Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNKB motor milik korban, satu lembar baju kaos lengan panjang kuning merek MBN, dan satu lembar celana pendek jeans abu-abu yang digunakannya saat beraksi," terang Kasat Reskrim.

​Berdasarkan catatan kepolisian, U ternyata merupakan seorang residivis kambuhan. Ia pernah divonis 6 tahun penjara di Surabaya pada tahun 2016 silam terkait perkara narkoba. ​Kini, atas kelakuan berulangnya, pelaku dibidik dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan harus kembali mendekam di balik jeruji besi.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama