KUALA KAPUAS - Aparat kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas resmi menahan seorang buruh panen kelapa sawit berinisial TG (49), lantaran diduga kuat melakukan penganiayaan berat terhadap cucu kandungnya sendiri, seorang bocah lelaki yang baru berusia empat tahun.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan resmi dari ibu kandung korban, RS (23).
Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi di mess satu perkebunan perusahaan kelapa sawit, di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
"Tersangka TG saat ini sudah kami amankan di Mapolres Kapuas beserta sejumlah barang bukti,"
ujar AKP Danny dalam rilis resminya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah sapu lantai bergagang besi stainless steel dan satu utas selang air plastik berukuran 2,2 meter.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, aksi penganiayaan fisik ini terjadi secara berulang dalam kurun waktu April hingga akhir Juni 2026. Motif utama tersangka nekat melakukan kekerasan tersebut dipicu oleh faktor tekanan ekonomi serta akumulasi rasa jengkel terhadap ibu korban.
Peristiwa bermula pada Januari 2026 saat ibu korban menitipkan anaknya kepada tersangka dengan janji hanya selama dua bulan karena alasan bekerja.
Namun hingga memasuki bulan Juni, korban tak kunjung dijemput dan tidak diberikan biaya nafkah hidup. Beban ekonomi ditambah perilaku korban yang kerap buang air sembarangan karena tidak mampu dibelikan popok membuat tersangka gelap mata.
Tersangka mengaku kerap melampiaskan amarahnya dengan cara mencubiti tubuh korban, memukul pantat dan paha kiri korban menggunakan selang serta gagang sapu besi hingga memar dan bengkak.
Tak hanya itu, tersangka juga tega menarik alat vital korban, hingga menyulutkan rokok yang menyala ke bagian perut dan jari kelingking kaki korban hingga melepuh.
"Atas perbuatannya TG dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Danny.[zulkifli]
