Remaja di Kapuas Dicekoki Minum Sampai Lemas Lalu Dicabuli, Pelaku Buron ke Samarinda

Remaja di Kapuas Dicekoki Minum Sampai Lemas Lalu Dicabuli, Pelaku Buron ke Samarinda

ilustrasi : dok.metrokalimantan

​KUALA KAPUAS - Nafsu bejat mengalahkan akal sehat M (19). Pemuda asal Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini nekat mencabuli seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Korban dicekoki minuman keras hingga lemas tak berdaya di sebuah rumah kosong pada Senin (1/6/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

​Pelaku sempat melarikan diri keluar provinsi. Namun, pelariannya berakhir setelah Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas meringkusnya di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Jumat (3/7/2026) sore sekitar pukul 16.00 WITA.

​Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

​"Benar, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membantu Polsek Kapuas Murung dibantu Unit Resmob Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Ulu telah berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencabulan," ujar AKP Danny.

​Perwira dengan tiga balok di pundak ini melanjutkan, peristiwa memilukan ini bermula di kawasan Kecamatan Dadahup. Saat berada di sebuah rumah kosong, pelaku M mulai melancarkan bujuk rayunya kepada korban yang masih berstatus pelajar tersebut.

​Tak hanya merayu, M ternyata juga mencekoki korban dengan minuman keras. Korban yang tidak menaruh curiga terpaksa meminumnya hingga merasa lemas dan mabuk berat.

"Dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya dan kehilangan kesadaran itulah, pelaku melancarkan aksi tidak senonohnya. M tega menciumi korban hingga menyetubuhinya," beber Kasat Reskrim.

​Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban mengetahui kejadian kelam tersebut dan melihat bekas memar merah di tubuh anaknya. Tak terima buah hatinya dinodai, sang ibu langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Murung guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

​Mendengar dirinya telah dilaporkan ke polisi, pelaku M langsung mengambil langkah seribu. Ia kabur menyeberang pulau menuju Provinsi Kalimantan Timur demi bersembunyi dari kejaran petugas.
​Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Setelah melakukan penelusuran intensif, polisi berhasil mengendus keberadaan buronan ini.

​"Tim gabungan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di Jalan Wijaya Kesuma XII, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda," terang AKP Danny.

​Kini, pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di balik jeruji besi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengantongi barang bukti kuat berupa Hasil Visum Et Repertum (VER) milik korban.

​"Atas perbuatan tersebut, pelaku M dijerat dengan Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Kasat Reskrim Polres Kapuas ini.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama