BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (28/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan dihadiri anggota DPRD, tenaga ahli gubernur, serta pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Agenda tersebut menjadi tahapan awal pembahasan perubahan APBD 2026 antara eksekutif dan legislatif.
Dalam sambutannya, H. Muhidin mengatakan penyusunan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Penyesuaian dilakukan agar arah pembangunan tetap selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang mengusung visi "Kalsel Bekerja (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan", sekaligus berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga Triwulan II 2026.
Gubernur mengungkapkan, hingga 30 Juni 2026 realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp3,975 triliun atau 54,05 persen dari target, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp4,629 triliun atau 46,57 persen dari pagu anggaran.
Menurutnya, perubahan APBD juga diperlukan untuk mengakomodasi sejumlah kebijakan nasional, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, serta Program Sekolah Rakyat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp7,733 triliun atau meningkat 5,16 persen dibandingkan APBD murni 2026. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp4,989 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp10,504 triliun atau naik 5,69 persen sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp2,771 triliun.
Untuk menutup defisit tersebut, Pemerintah Provinsi Kalsel menganggarkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp2,971 triliun yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp200 miliar yang seluruhnya diperuntukkan bagi penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah (BUMD), sehingga pembiayaan netto mencapai Rp2,771 triliun dan mampu menutup defisit anggaran.
H. Muhidin menambahkan, alokasi belanja pada perubahan APBD 2026 tetap mengedepankan prinsip penganggaran berbasis kinerja. Belanja operasi diproyeksikan sebesar Rp5,949 triliun dan belanja modal Rp2,823 triliun yang difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan infrastruktur.
Pemerintah Provinsi Kalsel juga memastikan pemenuhan alokasi anggaran wajib untuk sektor pendidikan dan kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dengan porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru tercatat sebesar 24,21 persen atau masih di bawah batas yang ditetapkan.
Melalui penyusunan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 tersebut, Gubernur berharap tercapai kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalsel mengenai kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi yang mendasari target pembangunan.
"Mudah-mudahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat mencapai target-target pembangunan demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kalimantan Selatan," ujar H. Muhidin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK menyatakan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 akan segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurutnya, pembahasan akan dilakukan secara mendalam agar substansi perubahan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah.[adv]
Tags
pemprov kalsel
