PERS rilis pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Polres Kapuas.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS – Polres Kapuas mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika selama Operasi Antik Telabang yang digelar pada rentang 5 hingga 23 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 49,62 gram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kapuas, Senin (27/7/2026). Ia didampingi Kabag Ops Kompol Ghanda Novidiningrat, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, Kasi Humas AKP Suroto, Kasi Propam Iptu Gendee serta jajaran Satresnarkoba.
AKBP Rina mengatakan seluruh kasus yang diungkap tersebar di wilayah hukum Polsek Pulau Petak, Polsek Kapuas Timur, dan Polsek Selat.
"Selama Operasi Antik Telabang kami berhasil mengungkap tujuh laporan polisi, mengamankan delapan tersangka, serta menyita sabu dengan total berat 49,62 gram," katanya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga memiliki peran berbeda-beda. Sebagian bertindak sebagai bandar, sementara lainnya menjadi kurir.
Modus yang digunakan pun beragam. Ada yang memakai sistem "lempar ranjau", menempel paket sabu di lokasi sepi, hingga melakukan transaksi secara langsung di rumah maupun tempat yang telah disepakati.
Polisi juga memetakan jaringan peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Kapuas. Berdasarkan hasil pengungkapan, pasokan sabu diduga berasal dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel, kemudian diedarkan melalui jalur Kapuas Timur, Selat, dan Pulau Petak. Jalur lain yang turut teridentifikasi ialah Banjarmasin-Marabahan-Kapuas Murung serta Banjarmasin-Kapuas Kuala.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk barang bukti di bawah lima gram dikenakan Pasal 114 ayat (1), sedangkan kepemilikan di atas lima gram dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres menyebut penyitaan 49,62 gram sabu tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 500 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Ini bukan berarti pekerjaan kami selesai. Peredaran narkoba masih menjadi ancaman. Kami mengajak seluruh masyarakat ikut berperan, berani memberi informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama," tegas AKBP Rina.[zulkifli]
Tags
peristiwa
