PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit bagi pekebun mitra plasma sebesar Rp3.493,43 per kilogram dan mitra swadaya sebesar Rp3.206,46 per kilogram untuk periode II Mei 2026.
Penetapan harga tersebut diputuskan dalam Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra Plasma dan Swadaya Periode II Mei 2026 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (4/6/2026).
Rapat ini menjadi bagian dari mekanisme rutin pemerintah daerah dalam menentukan harga pembelian TBS kelapa sawit yang bertujuan menjaga keseimbangan harga di tingkat pekebun sekaligus memberikan kepastian dalam tata niaga komoditas perkebunan unggulan di Kalteng.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menegaskan bahwa seluruh perusahaan pengolahan sawit di daerah wajib mengikuti harga yang telah disepakati bersama dalam rapat penetapan tersebut.
Menurut Rizky, kepatuhan terhadap harga yang telah ditentukan sangat penting agar hubungan kemitraan antara perusahaan dan para pekebun tetap berjalan adil serta mampu memberikan perlindungan terhadap pendapatan petani sawit, khususnya mitra plasma maupun mitra swadaya.
“Kita mengingatkan kembali kepada teman-teman PKS dan PBS, tentunya bisa mematuhi apa yang sudah kita hitung pada hari ini,” ujar Rizky Ramadhana Badjuri usai penetapan harga berlangsung.
Pemerintah Provinsi Kalteng juga menekankan bahwa proses perhitungan harga dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai komponen penentu harga, sehingga hasil yang diputuskan diharapkan mencerminkan kondisi pasar yang objektif dan transparan.
"Penetapan harga TBS periode II Mei 2026 ini, pemerintah berharap stabilitas sektor perkebunan kelapa sawit tetap terjaga, kesejahteraan pekebun meningkat, serta seluruh pihak yang terlibat dalam rantai industri sawit di Kalteng dapat menjalankan usaha sesuai prinsip kemitraan yang sehat dan berkeadilan," pungkasnya.[andrei/deni]
Tags
pemprov kalteng
