DPRD Kotabaru Bahas Empat Raperda Prioritas, Fokus pada Tata Kelola dan Pembangunan Daerah

DPRD Kotabaru Bahas Empat Raperda Prioritas, Fokus pada Tata Kelola dan Pembangunan Daerah

KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (15/6/2026). Agenda utama rapat yakni penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri atas dua usulan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan dua Raperda inisiatif DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti didampingi para wakil ketua. Sebanyak 25 anggota DPRD hadir, sedangkan 10 anggota lainnya berhalangan hadir. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan kuorum dan terbuka untuk umum.

Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, menyampaikan dua Raperda dari pihak eksekutif, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dalam pemaparannya, Anang menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. 

Capaian tersebut dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp3,22 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp3,15 triliun. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp357,33 miliar.

Meski demikian, kapasitas fiskal Kabupaten Kotabaru masih berada pada kategori sangat rendah dengan indeks 0,006. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disusun untuk mewujudkan sistem pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui penerapan sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.

Dari pihak legislatif, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda. 

Kedua regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat harmonisasi sosial di tengah keberagaman masyarakat sekaligus menjadi landasan hukum dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda di Kabupaten Kotabaru.

Seluruh Raperda yang telah disampaikan selanjutnya akan dibahas melalui panitia khusus (Pansus) DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama