DPRD Kabupaten Kapuas Gelar Sidang Paripurna terkait Laporan Keuangan APBD 2025

DPRD Kabupaten Kapuas Gelar Sidang Paripurna terkait Laporan Keuangan APBD 2025

SUASANA Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II 2026 DPRD Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mempertegas fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II, Kamis (25/6/2026).

Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna ini digelar khusus untuk menerima dan memproses penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 dari pihak eksekutif.

​Jalannya rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I, Yohanes, serta dihadiri oleh anggota legislatif lintas fraksi dan unsur Forkopimda. Kehadiran pihak legislatif yang kuorum menunjukkan komitmen tinggi dewan dalam mengawal transparansi anggaran daerah. 

Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Kapuas HM Wiyatno bersama Sekda Usis I Sangkai dan jajaran kepala OPD.

​"Sesuai dengan jadwal Banmus, agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian pidato pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025," tegas Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, saat membuka sidang.

​Melalui forum yang diinisiasi DPRD ini, Bupati Kapuas HM Wiyatno memaparkan bahwa pelaporan ini merupakan kewajiban konstitusional berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Bupati juga melaporkan kepada dewan bahwa Pemkab Kapuas kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas laporan keuangan tersebut. 

Selanjutnya, akan disampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kapuas atas pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 tersebut.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama