JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Appeninc dan VID. Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan operasional Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi kripto.
Dalam keterangannya, Satgas PASTI yang berada di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa Appeninc diduga meniru identitas Appen Inc, perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat.
Sementara itu, VID diduga mengatasnamakan Video Media Company Limited, sebuah perusahaan agensi periklanan yang berizin di Inggris. Kedua perusahaan asli tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI mengungkapkan, Appeninc terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi berbasis tugas menebak gambar. Sementara itu, VID menggunakan modus tugas menonton iklan serta menawarkan pembiayaan proyek fiktif.
Kedua entitas tersebut mewajibkan anggota untuk melakukan deposit dana serta merekrut anggota baru (member get member) guna memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
Di sisi lain, Sensenowai diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto melalui skema layanan copy trading menggunakan aplikasi Wapex. Pola yang diterapkan serupa, yakni mewajibkan deposit dana serta perekrutan anggota baru untuk mendapatkan keuntungan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Sensenowai telah beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai. Selain itu, langkah pemblokiran terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait juga akan dilakukan.
Satgas PASTI turut berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Apabila menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.[]
Tags
peristiwa
