Pemprov Kalteng Tegaskan Sanksi bagi Perusahaan yang Abaikan K3 dan Bayar Upah di Bawah UMR

Pemprov Kalteng Tegaskan Sanksi bagi Perusahaan yang Abaikan K3 dan Bayar Upah di Bawah UMR

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Penegasan tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan hak-hak tenaga kerja di wilayah Kalimantan Tengah.

Menurut Darliansjah, perusahaan yang mengabaikan aspek keselamatan kerja akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hal itu penting mengingat keselamatan pekerja merupakan salah satu kewajiban utama yang harus dipenuhi setiap perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik usaha yang mengesampingkan perlindungan terhadap pekerja, terutama jika berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja atau membahayakan keselamatan karyawan di lapangan.

Selain persoalan keselamatan kerja, pemerintah daerah juga menyoroti perusahaan yang masih memberikan upah kepada pekerja di bawah ketentuan UMR yang telah ditetapkan. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan dan merugikan pekerja.

Darliansjah mengatakan pengawasan terhadap perusahaan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah, kata dia, ingin menciptakan iklim kerja yang aman, adil, dan berpihak kepada kesejahteraan tenaga kerja.

Pernyataan itu disampaikan saat dirinya ditemui di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (4/5/2026). Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan agar meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kita tindak perusahaan yang tidak mengutamakan keselamatan kerja,” tegas Darliansjah, seraya menekankan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah terhadap perusahaan yang melanggar standar keselamatan maupun hak dasar pekerja.[andrei/deni]
Lebih baru Lebih lama