PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah untuk berperan aktif dalam menangkal penyebaran hoaks yang berpotensi memecah belah masyarakat serta melindungi anak-anak dari paparan konten negatif dan tidak bermoral di ruang penyiaran.
Permintaan tersebut disampaikan Agustiar Sabran saat melantik Anggota KPID Kalimantan Tengah Periode 2026–2029 dalam acara yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (7/5/2026). Pelantikan tersebut menjadi momentum penegasan peran strategis lembaga penyiaran di era digital.
Dalam sambutannya, Agustiar menekankan bahwa KPID memiliki tanggung jawab besar sebagai ujung tombak dalam menjaga kualitas ruang informasi publik, terutama di tengah derasnya arus informasi digital yang berkembang sangat cepat dan sulit dibendung.
Menurutnya, lembaga penyiaran harus mampu memastikan masyarakat memperoleh informasi yang sehat, edukatif, serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kehidupan sosial masyarakat secara luas. Peran tersebut dinilai semakin penting seiring meningkatnya tantangan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.
“Kita harapkan peran KPID sebagai ujung tombak publik, khususnya menjaga ruang informasi penyiaran agar sehat, edukatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Agustiar dalam sambutannya di hadapan para undangan dan pejabat daerah yang hadir.
Selain menangkal hoaks, Gubernur juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap berbagai konten digital yang dapat berdampak negatif terhadap perkembangan anak-anak dan generasi muda, terutama tayangan yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, maupun perilaku yang bertentangan dengan nilai moral.
Ia meminta jajaran KPID yang baru dilantik agar menjalankan tugas secara profesional, independen, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi, sehingga pengawasan terhadap dunia penyiaran dapat berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.
Melalui pelantikan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng berharap KPID periode 2026–2029 dapat memperkuat pengawasan media penyiaran.
"Menciptakan ruang informasi yang aman dan berkualitas, serta menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan masyarakat dari ancaman disinformasi di era digital," pungkasnya.[andrei/deni]
Tags
pemprov kalteng
