(Presidium KAHMI Tabalong)
BEBERAPA tahun terakhir publik putus asa. Hal ini bermula dari diskursus daril loket Samsat di Kabupaten Tabalong, bahkan di Indonesia. Haruskah bayar pajak kendaraan tahunan tetap mewajibkan KTP asli pemilik pertama?
Bagi sebagian birokrat, khususnya dari unsur kepolisian, ini adalah tentang sakralitas regulasi.
Namun bagi jutaan wajib pajak yang membeli kendaraan bekas tanpa melakukan balik nama, ini adalah barikade birokrasi yang melelahkan.
Fenomena ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis, terjepit di antara target Pendapatan Asli Daerah (PAD), ketaatan pada aturan, dan tuntutan transformasi pelayanan publik.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah tulang punggung PAD di hampir seluruh provinsi, dan kabupaten / kota. Namun, aturan wajib KTP asli pemilik asal seringkali menjadi "rem tangan" bagi penerimaan pajak.
Banyak pemilik kendaraan bekas memilih menunda membayar pajak (menunggak) karena kesulitan meminjam KTP pemilik lama yang mungkin sudah pindah alamat atau tidak dikenal.
Akibatnya, piutang pajak membengkak. Alih-alih mendapatkan aliran dana segar untuk pembangunan infrastruktur, daerah justru terjebak dalam tumpukan data kendaraan "bebas pajak" hanya karena kendala administratif.
Secara legal-formal, penggunaan KTP pemilik asal adalah bentuk kepatuhan terhadap identifikasi dan verifikasi kepemilikan yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan validitas data kendaraan guna kepentingan keamanan dan ketertiban hukum.
Namun, ada jurang antara teks undang-undang dengan realitas sosiologis masyarakat. Budaya jual-beli kendaraan di tingkat bawah seringkali mengindahkan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) karena dianggap mahal dan menguras waktu.
Di sini, ketaatan regulasi berbenturan dengan efisiensi ekonomi masyarakat bahkan upaya pemerintah daerah menggenjot pendapatan di era anggaran disedot oleh program MBG. Program MBG memang bikin mumet kepala daerah menyiasati ruang fiskal.
Hal lebih esensial adalah pelayanan publik. Pelayanan yang memudahkan, bukan yang mempersulit di saat warga berniat baik melaksanakan kewajibannya harus jadi pertimbangan regulator.
Bersikeras mensyaratkan KTP asli pemilik asal pada kendaraan yang sudah berpindah tangan secara faktual sering kali dirasa sebagai alat "bargaining" Kepada bagi warga yang ingin taat pajak.
Muncul banyak dugaan yang menjadi rahasia umum, pelayanan tanpa KTP diduga bisa saja diloloskan oknum tertentu asalkan memberikan tambahan biaya dengan jumlah tertentu pula.
Dugaan itu kerap membuat pencari pelayanan publik menjadi sakit hati dan membonsai semangatnya untuk aktif bayar pajak.
Celakanya lagi tidak semua Samsat memberlakukan kebijakan yang sama. Kabupaten lainnya malah bisa menerima kendaraan dari kabupaten tetangganya sekali pun tidak menggunakan KTP pemilik asal.
Jika sudah begini, muncul pertanyaan besar, apakah persoalan tersebut murni pertimbangan aturan atau ketidakmampuan birokratnya terhadap dinamika pelayanan publik.
Samsat mesti memodernesasi esensi pelayanan publik. Mereka mesti proaktif dan fleksibel. Jika pemerintah terlalu kaku pada prosedur administratif yang usang, maka kepercayaan publik terhadap institusi pemungut pajak akan tergerus.
Hal merugikan lagi adalah, di tengah kesulitan itu selalu muncul solusi instan oknum "orang dalam" menjadikan keadaan itu sebagai kesempatan bermain main untuk kepentingan pribadi.
Dobrakkan Kebijakkan
KEPALA daerah sebuah provinsi punya kuasa melakukan dobrakkan kebijakkan. Seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi.
Pria yang akrab disapa KDM itu membuat diskresi kebijakan agar warga yang tulus hati bayar pajak bisa dipermudah.
Kebijakan KDM tentu tidak mudah dilaksanakan. Pun demikian sebagian pada Samsat tertentu masih gagal mengeksekusi kebijakkannya. Sebab dalam institusi Samsat ada unsur pelaksana lain yang bukan sub ordinat dari pemerintah daerah, seperti kepolisian dan jasa raharja. Kerap mereka jada tembok besar yang jadi penghalang.
Namun KDM kekeh. Ia mencopot bagi birokrat yang gagal melaksanakan kebijakkannya sebagai pengendali pemerintahan di Jawa Barat.
Dobrakkan kebijakan tersebut pada akhirnya membuahkan hasil. Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri merespon hal itu. Institusi Polri pada akhirnya memutuskan untuk memberlakukan secara nasional kebijakkan pembayaran PKB dan perpanjangan STNK tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asal.
Hanya saja kebijakkan tersebut hanya berlaku setahun saja atau hingga tahun 2027 sebagai kesempatan pemilik kendaraan agar melakukan balik nama kendaraannya.
Kebijakkan itu dapat jadi yurisprudensi ke depan. Gubernur Kalsel misalnya dapat membuat kebijakan serupa KDM tapi untuk membuat kemudahan itu menjadi permanen yang bersyarat.
Nol Biaya BBNKB & MoU
DSSKRESI Korlantas memberi waktu satu tahun diyakini belum akan mengurangi persoalan itu. Maka kepala daerah, gubernur mesti turun tangan untuk membuat kebijakkan yang lebih menguntungkan.
Gubernur bisa saja membuat Pergub yang memberikan kebijakan nol biaya buat BBNKB. Kebijakan itu dapat mentriger penerimaan pajak jauh lebih besar dari pada pemasukan BBNKB.
Selain itu, pendekatan MoU juga bisa di jajaki antara gubernur dengan Korlantas Polri guna menghadirkan diskresi kebijakkan dan harmonisasi regulasi.
Persyaratan hanya menggunakan KTP pemilik yang baru bisa saja diberlakukan lebih lama dengan memuat klausul tertentu didalam MoU tersebut.
Dengan demikian MoU bisa dijadikan sandaran hukum bagi petugas teknis di lapangan tanpa merasa mengindahkan aturan UU yang jauh lebih tinggi.
Kebijakan relaksasi tersebut sebagai upaya mempercepat transisi atas persoalan publik. Jika itu dilakukan, maka gubernur dapat menegaskan bahwa ia adalah pejabat publik yang selayaknya hadir di tengah keresahan masyarakatnya.
Kepala daerah jangan lagi berlindung pada alasan, "regulasi" lalu minim kreasi dalam menjawab tantangan dan tuntutan publik.[]
Tags
𝚖𝚎𝚝𝚛𝚘 𝚔𝚘𝚝𝚊
