DPRD Kotabaru Bahas Tiga Raperda Inisiatif, Soroti Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Sampah

DPRD Kotabaru Bahas Tiga Raperda Inisiatif, Soroti Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Sampah

KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (6/4/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti tersebut membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif.

Tiga raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Anggota DPRD Kotabaru Muhammad Lutfi dalam laporannya menjelaskan, ketiga raperda tersebut disusun untuk memenuhi kebutuhan regulasi sekaligus mendorong peningkatan pembangunan daerah.

“Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum serta pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan disusun sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

“Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah bertujuan meningkatkan tata kelola penanganan sampah di Kabupaten Kotabaru,” katanya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru H. Selamat Riyadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD.

Pembahasan raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2026.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama