Bupati Kotabaru Larang ASN Live Streaming saat Jam Kerja

Bupati Kotabaru Larang ASN Live Streaming saat Jam Kerja

KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotabaru Muhammad Rusli pada 16 Maret 2026 itu bertujuan untuk menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam ketentuan tersebut, ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan siaran langsung (live streaming) di media sosial pribadi selama jam kerja.

Meski demikian, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang berkaitan dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Selain itu, seluruh aparatur diminta memanfaatkan waktu kerja secara optimal serta mendorong penggunaan media sosial untuk hal-hal positif, seperti penyampaian informasi publik dan pelayanan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama